Kamis, 17 Januari 2008

Pengertian-Pengertian

  1. Undang-Undang/ peraturan perundang-undangan adalah merupakan alat pengatur pelaksanaan penyelenggaraan negara.
    ( UUD 1945 pasal 5, 18, 18A, 18B, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B )
  2. A. Pemerintah berkewajiban untuk menjalankan undang-undang / peraturan
    perundang-undangan dan warga negara berkewajiban untuk melaksanakannya.
    ( UUD 1945 pasal 5, 8 )
    B. Peraturan perundang-undangan terdiri atas : Mengingat, Menimbang dan Memutuskan yang dituangkan pada Bab, Pasal dan Ayat
  3. Penyimpangan pelaksanaan Undang-Undang/ Peraturan perundang-undangan baik Bab, Pasal ataupun Ayat oleh APARATUR yang berkewajiban menjalankan peraturan perundang-undangan itu untuk kepentingan PRIBADI atau ORANG LAIN/ PIHAK LAIN adalah merupakan suatu tindak kejahatan.
    ( KUHP pasal 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 8, 9, 10, 11, 12 )
  4. Membuktikan suatu perkara yang diduga adanya kejahatan termasuk kejahatan luar biasa bukan kewajiban rakyat melainkan kewajiban penyidik dan penyelidik adapun rakyat hanya berkewajiban memberikan informasi atau laporan.
    ( UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 30 Tahun 2002 )
  5. Memaksa si Pelapor untuk membuktikan informasi/ laporan yang disampaikan atas dugaan adanya kejahatan termasuk kejahatan luar biasa, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan merupakan suatu kejahatan.
    ( KUHP pasal 421, 422 dan bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 30 Tahun 2002 )
  6. A. Korupsi adalah kejahatan yang berdampak membawa bencana terhadap
    KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA sehingga PENANGGULANGANNYA harus dilaksanakan SECARA LUAR BIASA.
    ( UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002 )
  7. Atas dasar itulah kejahatan korupsi merupakan salah satu bentuk PENGHANTAMAN TERHADAP NEGARA dan merupakan suatu TINDAKAN KETIDAK LOYALAN terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mendorong kinerja pemerintah dalam mendorong pemberantasan kejahatan korupsi perlu diadakan suatu GERAKAN NASIONAL pembelaan dan perlindungan terhadap NKRI.
  8. TIDAK MENINDAK LANJUTI laporan/ pengaduan atas dugaan adanya suatu tindak kejahatan termasuk kejahatan luar biasa dan adalah merupakan suatu bentuk dukungan terhadap dugaan tindakan kejahatan itu.
  9. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum ( UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 )

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Mantep....Nah ini dia..!!!!