- Sistem Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (Pembukaan UUD 1945)
- UUD 1945, Pasal-pasalnya merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 tsb. (Penjelasan UUD 1945)
- UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
- UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Hukum (Undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara (UUD 1945 pasal 1 ayat 3)
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2)
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3)
- Diduga adanya upaya penghantaman terhadap Prinsip Pembukaan UUD 1945 & UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, 3 melalui dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2001 & PP No. 31 tahun 2003
- Diduga adanya usaha asing untuk mengontrol Negara melalui penguasaan BUMN-BUMN strategis.
- Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk memiskinkan masyarakat melalui liberalisasi BUMN-BUMN strategis.
- Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk menghancurkan PERTAMINA sebagai BUMN yang bertujuan melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2, 3.
- Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk mengubah Sistem Negara dengan merubah dan/ atau menambah pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
- Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk membangkitkan bahaya Laten Komunisme baik langsung maupun tidak langsung melalui tidak mendukung program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan secara sistematis untuk mengganti Sistem Negara dengan memasukan paham-paham yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.