Minggu, 11 Mei 2008

Penghantaman terhadap Negara

I. DASAR
  1. Sistem Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (Pembukaan UUD 1945)
  2. UUD 1945, Pasal-pasalnya merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 tsb. (Penjelasan UUD 1945)
  3. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
  4. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Hukum (Undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara (UUD 1945 pasal 1 ayat 3)
  5. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2)
  6. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3)
II. TEMUAN MASALAH
  1. Diduga adanya upaya penghantaman terhadap Prinsip Pembukaan UUD 1945 & UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, 3 melalui dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2001 & PP No. 31 tahun 2003
  2. Diduga adanya usaha asing untuk mengontrol Negara melalui penguasaan BUMN-BUMN strategis.
  3. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk memiskinkan masyarakat melalui liberalisasi BUMN-BUMN strategis.
  4. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk menghancurkan PERTAMINA sebagai BUMN yang bertujuan melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2, 3.
  5. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk mengubah Sistem Negara dengan merubah dan/ atau menambah pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
  6. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk membangkitkan bahaya Laten Komunisme baik langsung maupun tidak langsung melalui tidak mendukung program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
III. KESIMPULAN
Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan secara sistematis untuk mengganti Sistem Negara dengan memasukan paham-paham yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Tidak ada komentar: