Minggu, 11 Mei 2008

Penghantaman terhadap Negara

I. DASAR
  1. Sistem Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (Pembukaan UUD 1945)
  2. UUD 1945, Pasal-pasalnya merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 tsb. (Penjelasan UUD 1945)
  3. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
  4. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Hukum (Undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara (UUD 1945 pasal 1 ayat 3)
  5. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2)
  6. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3)
II. TEMUAN MASALAH
  1. Diduga adanya upaya penghantaman terhadap Prinsip Pembukaan UUD 1945 & UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, 3 melalui dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2001 & PP No. 31 tahun 2003
  2. Diduga adanya usaha asing untuk mengontrol Negara melalui penguasaan BUMN-BUMN strategis.
  3. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk memiskinkan masyarakat melalui liberalisasi BUMN-BUMN strategis.
  4. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk menghancurkan PERTAMINA sebagai BUMN yang bertujuan melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2, 3.
  5. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk mengubah Sistem Negara dengan merubah dan/ atau menambah pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
  6. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk membangkitkan bahaya Laten Komunisme baik langsung maupun tidak langsung melalui tidak mendukung program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
III. KESIMPULAN
Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan secara sistematis untuk mengganti Sistem Negara dengan memasukan paham-paham yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Sabtu, 03 Mei 2008

Bhineka Tunggal Ika

Dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi, sosial & budaya merupakan suatu tantangan yang harus ditanggapi secara serius oleh bangsa Indonesia. Paham-paham yang bertentangan dengan dasar negara kita telah masuk secara halus tidak terasa bahwa paham tersebut merupakan hasil dari induk yang bernama paham IMPERIALIS.

adik & Kakak yaitu Komunisme & Liberalisme muncul kembali di muka bumi pertiwi kita beriringan dengan kemiskinan yang terus meningkat.

Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 kita yang secara tegas menyatakan bahwa bangsa Indonesia anti sistem imperialis ialah satu-satunya Pernyataan secara terbuka di dunia yang dilakukan oleh suatu negara.

Oleh karena itu, negara-negara bersistem imperialis yang notabene negara-negara kuat secara langsung dan tidak langsung berusaha menekan negeri kita supaya Konstitusi (UUD 1945) kita perlu untuk diubah, dan bila perlu mengganti UUD 1945 kita dengan sistem lainnya. Mereka memanfaatkan sebagian golongan di Negeri kita yang belum paham untuk melakukan tekanan tersebut.

Ajaran Allah SWT yang telah diturunkan semenjak Rasul/ Nabi Adam as sampai dengan Ajaran Rasul/ Nabi Muhammad SAW secara garis besar menjelaskan tentang sistem 'Nur' dan sistem 'Dzulumat'. Sistem Dzulumat ialah sistem yang saling memiskinkan, saling menghancurkan bagaikan Api ('Naar') atau yang kita kenal sebagai sistem imperalis.

Ajaran Allah SWT, mengajak kita senantiasa memakai sistem 'Nur' dalam derap langkah hidup berbangsa dan bernegara dan memberikan saran untuk selalu menjauhi sistem yang menghancurkan hidup.

Jika kita telaah kembali inti ajaran Allah SWT telah masuk dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Sistem Penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.

Saudaraku sebangsa dan setanah air, marilah bulatkan tekad kita untuk mewujudkan amanat tersebut dengan dimulai dari diri kita pribadi. Hindarkan kita dari perilaku memperkaya diri sendiri, menghisap darah saudara sendiri, mementingkan golongan. Mari kita simpan kepentingan golongan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan negara.

Semoga Negeri kita berjaya kembali dengan Pancasila & UUD 1945 menjadi pedoman kita.

Kamis, 01 Mei 2008

Komunisme muncul kembali

A. LATAR BERLAKANG
  1. UUD 1945, Pasal-pasalnya merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 tsb. (Penjelasan UUD 1945)
  2. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
  3. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Hukum (Undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara (UUD 1945 pasal 1 ayat 3)
B. TEMUAN MASALAH
  1. Diduga adanya usaha paham-paham asing yang bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945 masuk ke dalam sistem Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan tujuan memecah Persatuan dan Kesatuan NKRI.
  2. Diduga adanya usaha memiskinkan rakyat melalui tidak mendukung program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga memberi peluang paham Komunisme muncul kembali di Wilayah NKRI.
  3. Memperhatikan Proses PEMILU secara langsung yang diterapkan di Indonesia dirasakan berdampak pada penghantaman Persatuan dan Kesatuan NKRI.
C. KESIMPULAN
Diduga adanya kelompok-kelompok atau perorangan yang ingin menghantam sistim Kenegaraan dengan hasutan, tekanan dan dorongan melalui pembenaran penyimpangan pasal-pasal dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 07 Februari 2008

Potensi Memiskinkan Rakyat

I. UMUM I : HAL-HAL YANG BERPOTENSI MEMISKINKAN RAKYAT

  1. Kurang memperhatikan skala prioritas yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
    a. Mengurangi kemiskinan melalui :
    · Meningkatkan pendapatan masyarakat miskin
    · Memberi bantuan tepat sasaran
    · Mendorong penciptaan lapangan kerja bagi tingkaat pengangguran
  2. Kurang dukungan terhadap program-program/ kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan pendapatan masyarakat, contoh ;
    · Adanya Pungli/ Pemerasan.
    · Pembebanan biaya
    · Hasutan-hasutan supaya masyarakat tidak mengikuti kegiatan-kegiatan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Adanya penyimpangan-penyimpangan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada tindakan pidana kejahatan luar biasa “KORUPSI” , pada :
    a. Pelayanan Publik ; dengan cara pembebanan biaya-biaya diluar peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan pelayanan publik.
    b. Adanya penyimpangan pada pelaksanaan pembuatan sarana pendukung “INFRASTRUKTUR”.

II. A. KHUSUS I : Diduga adanya penghantaman terhadap prinsip-prinsip otonomi daerah dan demokrasi dengan mempersulit pelayanan publik melalui pembebanan-pembebanan diluar peraturan perundang-undangan.

B. KHUSUS II : Pada kasus-kasus tertentu diduga adanya tindakan-tindakan pengambangan undang-undang/ peraturan perundang-undangan yang berdampak pada penghantaman undang-undangan/ peraturan perundang-undangan yang akhirnya berdampak RAKYAT KURANG PERCAYA PADA PENYELENGGARAAN NEGARA.

III. KESIMPULAN I
Pada pelayanan publik, secara tidak langsung masyarakat digiring untuk mendukung dan membenarkan penghantaman atas suatu peraturan perundang-undangan.

IV. KESIMPULAN II
Pada pelayanan publik, loyalitas pada suatu perundang-undangan mempunyai beban resiko dan termasuk resiko tinggi.

V. KESIMPULAN III
Pada pelayanan publik, loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan UUD 1945 ada beban resiko dan termasuk resiko tinggi.

Jumat, 18 Januari 2008

Pembangunan di Era Pak Harto

Setelah MPRS mengangkatnya jadi presiden (1967), Pak Harto segera menghimpun para ahli dari berbagai bidang serta memerintahkan Bappenas untuk menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menjadi landasan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Repelita itu kemudian dijabarkan setiap tahun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN). Pak Harto menggerakkan pembangunan dengan strategi Trilogi Pembangunan yakni stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan.
Pada awal pemerintahan Orde Baru, program utamanya adalah pemulihan ekonomi, mengatasi inflasi yang mencapai 650% dan utang luar negeri, 2,5 miliar dolar. Sejarah pertumbuhan ekonomi di awal era Orde Baru, sangat spektakuler. Pemerintah Orde Baru, kala itu berhasil menyelamatkan bangsa ini dari gelombang kehancuran.
Menurut Emil Salim, laju inflasi menjelang peristiwa G-30-S/PKI, bisa dibilang edan. Indeks biaya hidup tahun 1960 sampai tahun 1966, naik 438 kali! Harga beras mengganas naik 824 kali! Begitu pula harga tekstil naik 717 kali! Sementara nilai rupiah sekarat dari Rp.160 saja menjadi Rp.120 ribu per satu dolar AS! Angka-angka itu cukup menjadi bukti ilustratif betapa malapetaka yang menghantam bangsa Indonesia saat itu demikian dahsyat. Ditambah lagi tragedi pergulatan politik nasional yang berpuncak pada Gerakan 30 September/PKI, yang membuat bangsa ini dalam kondisi chaos.
Dalam kondisi sangat kacau dan buruk itu, Pak Harto dengan segenap jajaran Orde Baru, menggalang kekuatan. Diawali tindakan politis membubarkan PKI. Kala itu, tuntutan hebat untuk membubarkan PKI kurang digubris Bung Karno. Hal ini memaksa Proklamator RI itu harus lengser dari Istana Kepresidenan. Jenderal Soeharto, yang segera membubarkan PKI setelah menerima Surat Perintah 11 Maret 1966, yang lebih dikenal dengan Supersemar, dipilih MPRS menggantikannya. Dia pun sukses menumpas PKI atas dukungan militer, mahasiswa dan berbagai elemen bangsa. Keberhasilan membubarkan PKI itu, efektif menerapkan tujuan ganda, yakni: memulihkan ekonomi sekaligus mengurangi kontrol kelompok PKI yang menggondol kantung-kantung rupiah. Selain itu, dilakukan kebijakan menaikkan harga bensin dan tarif angkutan umum, serta menaikkan gaji pegawai negeri. Kemudian, secara konsepsional dirumuskan landasan komprehensif kebijakan ekonomi baru, baik mengenai pembaharuan kebijakan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Ketetapan ini memberi untuk melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Emil Salim, pada kuliah program sejarah lisan Indonesia (1965- 1971) di CSIS (Centre for Strategic and International Studies), Jakarta, Agustus 1999, ada lima kebijakan yang dianggap manjur dalam upaya pemulihan ekonomi kala itu. Pertama, pengendalian inflasi melalui kebijakan anggaran berimbang, dan kebijakan moneter ketat.
Kedua, pencukupan kebutuhan pangan. Ketiga, pencukupan kebutuhan sandang. Keempat, rehabilitasi berbagai sarana dan prasarana ekonomi. Kelima, peningkatan ekspor dengan mengembalikan share sepenuhnya pada eksportir.
Selain itu, juga digulirkan kebijakan jitu lainnya saat itu yakni deregulasi dan debirokratisasi (Paket 10 Februari dan 28 Juli 1967, dan seterusnya). Kemudian, pemerintah juga membuka kran penanaman modal asing, secara bertahap.
Kebijakan-kebijakan itu sangat berhasil menjinakkan liarnya laju inflasi. Turun drastis dari kisaran angka 650 persen (tahun 1966) menjadi 100 persen (1967), dan 50 persen (1968). Bahkan sudah terkendali di angka 13 persen (1969). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, pemerintahan Pak Harto mengundang penanaman modal asing. Pemerintahan Pak Harto memusatkan diri pada pembangunan ekonomi, tanpa mengabaikan bidang-bidang lain, misalnya politik dan sosial. Selama 32 tahun memerintah, Pak Harto secara teratur dan konsisten melaksanakan Pelita demi Pelita. Pertumbuhan ekonomi bergerak dengan cepat rata-rata 6,8 persen per tahun. (Selengkapnya baca: Pak Harto Membangun Indonesia). Selain itu, selama pemerintahan Pak Harto, Pemilu juga dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu pertama tahun 1971 dan terakhir 1987. Sayang, dia pun kemudian dikhianati para pembantu
dekatnya. Didorong untuk tetap maju sebagai calon presiden tunggal pada Sidang Umum MPR Maret 1988, kemudian ditinggal bahkan dihujat. Pak Harto yang selama 32 tahun dipuja-puji, kemudian dihujat sebagai penguasa otoriter dan korup.
Padahal jika disimak, Pak Harto yang kala itu masih didukung militer dan beberapa komponen bangsa, jika dia otoriter bisa saja melakukan tindakan untuk mempertahankan kekuasaannya. Tetapi, dia memilih mengundurkan diri secara sukarela (21 Mei 1998). Dia tidak diberhentikan paksa oleh MPR, tetapi mengundurkan diri secara sukarela. (Selengkapnya baca: Sang Negarawan, Rela Mundur Hindari Pertumpahan Darah).

Gelora Politik Revolusioner

Fase pertama pemerintahan Presiden Soekarno (1945-1959) diwarnai semangat revolusioner, serta dipenuhi kemelut politik dan keamanan. Belum genap setahun menganut sistem presidensial sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, pemerintahan Bung Karno tergelincir ke sistem semi parlementer. Pemerintahan parlementer pertama dan kedua dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Pemerintahan Sjahrir dilanjutkan oleh PM Muhammad Hatta yang merangkap Wakil Presiden.
Kepemimpinan Bung Karno terus-menerus berada di bawah tekanan militer Belanda yang ingin mengembalikan penjajahannya, pemberontakan-pemberontakan bersenjata, dan persaingan di antara partai-partai politik.
Sementara pemerintahan parlementer jatuh-bangun. Perekonomian terbengkalai lantaran berlarut-larutnya kemelut politik.
Ironisnya, meskipun menerima sistem parlementer, Bung Karno membiarkan pemerintahan berjalan tanpa parlemen yang dihasilkan oleh pemilihan umum. Semua anggota DPR (DPGR) dan MPR (MPRS) diangkat oleh presiden dari partai-partai politik yang dibentuk berdasarkan Maklumat Wakil Presiden, tahun 1945.
Demi kebutuhan membentuk Badan Konstituante untuk menyusun konstitusi baru menggantikan UUD 1945, Bung Karno menyetujui penyelenggaraan Pemilu tahun 1955, pemilu pertama dan satu-satunya Pemilu selama pemerintahan Bung Karno. Pemilu tersebut menghasilkan empat besar partai pemenang yakni PNI, Masjumi, NU dan PKI.
Usai Pemilu, Badan Konstituante yang disusun berdasarkan hasil Pemilu, mulai bersidang untuk menyusun UUD baru. Namun sidang-sidang secara maraton selama lima tahun gagal mencapai kesepakatan untuk menetapkan sebuah UUD yang baru.
Menyadari bahwa negara berada di ambang perpecahan, Bung Karno dengan dukungan Angkatan Darat, mengumumkan dekrit 5 Juli 1959. Isinya; membubarkan Badan Konstituante dan kembali ke UUD 1945. Sejak 1959 sampai 1966, Bung Karno memerintah dengan dekrit, tanpa Pemilu dan dirinya diangkat sebagai presiden seumur hidup.
Pemerintahan parlementer yang berpegang pada UUD Sementara, juga jatuh-bangun oleh mosi tidak percaya. Akibatnya, kondisi ekonomi morat-marit. Sementara itu, para pemimpin Masjumi dan PSI terlibat dalam pemberontakan PRRI/Permesta. Kemudian, Bung Karno membubarkan kedua partai tersebut.
Pada fase kedua kepemimpinannya, 1959-1967, Bung Karno menerapkan demokrasi terpimpin. Semua anggota DPRGR dan MPRS diangkat untuk mendukung program pemerintahannya yang lebih fokus pada bidang politik. Bung Karno berusaha keras menggiring partai-partai politik ke dalam ideologisasi NASAKOM—Nasional, Agama dan Komunis. Tiga pilar utama partai politik yang mewakili NASAKOM adalah PNI, NU dan PKI. Bung Karno menggelorakan Manifesto Politik USDEK. Dia menggalang dukungan dari semua kekuatan NASAKOM.
Namun di tengah tingginya persaingan politik Nasakom itu, pada tahun 1963, bangsa ini berhasil membebaskan Irian Barat dari cengkraman Belanda. Saat itu yang menjadi Panglima Komando Mandala (pembebasan Irja) adalah Mayjen Soeharto.
Tahun 1964-1965, Bung Karno kembali menggelorakan semangat revolusioner bangsanya ke dalam peperangan (konfrontasi) melawan Federasi Malaysia yang didukung Inggris.
Sementara, dalam kondisi itu, tersiar kabar tentang sakitnya Bung Karno. Situasi semakin runyam tatkala PKI melancarkan Gerakan 30 September 1965. Tragedi pembunuhan tujuh jenderal Angkatan Darat tersebut menimbulkan situasi chaos di seluruh negeri. Kondisi politik dan keamanan hampir tak terkendali.
Menyadari kondisi tersebut, Bung Karno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966 kepada Jenderal Soeharto. Ia mengangkat Jenderal Soeharto selaku Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang bertugas mengembalikan keamanan dan ketertiban. Langkah penertiban pertama yang dilakukan Pak Harto, sejalan dengan tuntutan rakyat ketika itu, membubarkan PKI. (Selengkapnya baca: G-30-S/PKI dan Isu Dewan Jenderal, hlm 36)
Bung Karno, setelah tragedi berdarah tersebut, dimintai pertanggungjawaban di dalam sidang istimewa MPRS tahun 1967. Pidato pertanggungjawaban Bung Karno ditolak. Kemudian Pak Harto diangkat selaku Pejabat Presiden. Kemduian Pak Harto dikukuhkan oleh MPRS menjadi Presiden RI yang Kedua, Maret 1968.
Go to Hell with Your Aid
Sementara pembangunan ekonomi, selama 22 tahun Indonesia merdeka, praktis dikesampingkan. Kalaupun ada, pembangunan ekonomi dilaksanakan secara sporadis, tanpa panduan APBN. Investasi praktis belum ada. Bahkan belakangan pemerintahan Bung Karno yang cenderung berporos ke Blok Timur (Komunis RRC dan Uni Soviet) menabukan investasi asing. Ia dengan gagah mengejek Amerika Serikat dan negara Barat lainnya: “Go to hell with your aid.” Persetan dengan bantuanmu!
Sehingga, pembangunan dilakukan hanya dengan mengandalkan dana pampasan perang Jepang. Dari dana pampasan perang itu, Bung Karno membiayai pembangunan fisik, antara lain, Hotel Indonesia, Jembatan Semanggi, Gedung Sarinah, Stadion Senayan, Bendungan Jatiluhur, Hotel Samudra Beach, Hotel Ambarukmo Yogya, Bali Beach dan Sanur Beach di Bali.
Sementara beberapa proyek pembangunan yang direncanakan bekerjasama dengan Uni Soviet, seperti Krakatau Stell dan Proyek Asahan, tidak kunjung jadi dilaksanakan. Kedua proyek ini baru bisa dilaksanakan di bawah kepemimpinan Pak Harto. Bung Karno juga memulai membangun Gedung MPR/DPR, Tugu Monas dan Masjid Agung Istiqlal yang kemudian dirampungkan dalam era pemerintahan Pak Harto. Emas murni di pucuk Monas yang tadinya disebut 35 kilogram ternyata hanya 3 kilogram, kemudian disempurnakan pada era pemerintahan Orde Baru. 􀁕 mti/crs/sh

Jangan Bekukan Beasiswa Yayasan Supersemar


Jakarta, Pelita
Keluarga Mahasiswa dan Alumni-Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) meminta agar perseteruan mengenai status hukum Pak Harto dengan pemerintah tidak berdampak buruk bagi kelangsungan program pendidikan yang dilakukan Yayasan Supersemar.
Kami tidak ingin mencampuri terlalu jauh masalah antara pemerintah dan Pak Harto. Tapi kami menginginkan agar perseteruan terhadap Yayasan Supersemar ini tidak menghilangkan hak-hak orang lain untuk mendapatkan beasiswa, ujar Sekjen KMA-PBS Suaib Didu disela-sela memberikan ucapan bela sungkawa terhadap meninggalnya Ketua Yayasan Supersemar Dr Aryodharmoko, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, saat ini penerima beasiswa dari Yayasan Supersemar lebih dari 100 ribu orang. Itu masih berlangsung hingga kini, mulai dari S1, S2, dan S3. Apalagi saat ini kami tahu masih ada 40 juta rakyat Indonesia yang miskin dan membutuhkan bantuan pendidikan ini, ungkapnya.
Lebih lanjut, Suaib menyayangkan jika perseteruan terhadap Yayasan Supersemar dapat menghentikan kegiatan pemberian beasiswa yang telah berlangsung selama ini.
Kami dari alumni penerima beasiswa Supersemar yang jumlahnya lebih dari satu juta orang sangat menyayangkan jika kegiatan ini terhenti, tegasnya.
Diakuinya, jika selama perseteruan kasus Yayasan Supersemar terjadi hambatan dalam kegiatan pemberian beasiswa. Apalagi, Ketua Yayasan Supersemar Aryodharmoko, Sabtu (12/1) meninggal dunia, dan pendiri Yayasan Supersemar (Pak Harto) pun sedang berada pada kondisi krisis.
Mengenai langkah win-win solution yang ditawarkan pemerintah dalam menyelesaikan kasus Pak Harto, Suaib menyatakan KMA-PBS tidak ikut campur terlalu jauh terhadap perseteruan tersebut.
Semuanya kita serahkan kepada Pak Harto atau ahli warisnya. Kami hanya menginginkan kegiatan pemberian beasiswa dari Yayasan yang didirikan Pak Harto ini dapat terus berlanjut, ujarnya.
Ditanya bagaimana sikap KMA-PBS jika Yayasan Supersemar dibekukan, Suaib menyatakan KMA-PBS tidak mwenerima jika yayasan yang mempunyai tujuan mencerdaskan bangsa dibekukan oleh pemerintah.
Karena itu, kata Suaib, KMA-PBS akan terus melakukan pemantauan dan sekaligus mengawal Yayasan Supersemar dalam menjalankan amanah Pak Harto.
Kita akan terus mengawal agar Yayasan ini tetap menjalankan amanah Pak Harto untuk membantu mereka yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, katanya.
Pihaknya mensinyalir ada muatan politik dibalik perseteruan Yayasan Supersemar. Terlebih lagi, menghadapi pelaksanaan pemilu 2009 mendatang.
Siapapun pasti mengincar uang Yayasan Supersemar ini. Sebab uang itu sendiri disimpan di dalam negeri, bukan di luar negeri, tandasnya.
Doakan Pak Harto
Mejelis Zikir Dipenogoro yang dipimpin Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Jumat (11/1) malam, mendoakan Pak Harto segera sembuh, dan mengajak seluruh rakyat Indonesia memaafkan segala kesalahan dan kekhilafannya.
Do\'a untuk Pak Harto besama ratusan umat Islam yang terdiri dari para kiai, tokoh nasional dan kalangan masyarakat itu, dipimpin oleh Pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah KH Noor Muhammad Iskandar SQ.
Dalam pengantar doa itu, KH Noor Mumahammad SQ mengatakan, sebagai orang yang beriman wajib bagi umat Islam mendoakan orang yang sedang sakit, agar diangkat oleh Allah semua penderitaannya dan memaafkan orang yang sudah meninggal agar mudah jalannya menemui Allah.
Pak Harto adalah pemimpin bangsa yang berjasa besar kepada bangsa dan negara ini, sekalipun juga memiliki kesalahan. Mari kita kirimkan Alfatihah dan doa untuk beliau, ujar KH Noor Muhammad Iskandar SQ.
Dalam acara zikir itu juga hadir sejumlah penerima beasiswa Yayasan Supersemar. Mereka mengatakan, bahwa tidak pantas bagi bangsa ini menghujat dan menafikan semua jasa-jasa Pak Harto, sekalipun beliau juga memiliki kesalahan.
Sebagai pemimpin yang ingin bangsa ini kokoh, rakyat aman dan sejahtera, terhindar dari berbagai intervensi pihak lokal dan pihak asing yang membahayakan, maka wajar bila Pak Harto tegas dalam bertindak, ujarnya.
Dia mengakui, bantuan beasiswa yang diberikan Yayasan Supersemar yang dipimpin Pak Harto telah mendatangkan manfaat dan kesejahteraan bagi keluarga (dalam lingkup tebatas) dan juga kepada bangsa Indonesia dalam ruang yang lebih luas. (kh/ay)

Info Pengurusan SIM

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
  • Membayar formulir di BII/BRI.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  • Melampirkan foto copy KTP.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - B

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B II

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM A - A Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B I - B I Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

SIM B II - B II Umum

a. Umur minimal 20 tahun..
b. SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.

Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang..
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan
e. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
f. Melampirkan foto copy KTP.

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)

a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)

a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.

Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)

a. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
b. KTP.
c. Pasport.
d. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
e. Mengajukan permohonan ke IMI.

Persyaratan SIM untuk orang asing

  • Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  • Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  • Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  • SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  • Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.

Hormati Mantan Presiden

Jakarta, Pelita
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo menghimbau kepada seluruh elemen bangsa dan masyarakat untuk menghargai dan menghormati mantan Presiden RI dalam rangka membangun bangsa Indonesia ke depan.
Marilah kita hargai dan hormati semua mantan Presiden bangsa ini, baik itu Soekarno, Soeharto (Pak Harto), Habibie, Gus Dur, maupun Megawati. Dan kita harus tempatkan semua dalam kerangka pembangunan bangsa Indonesia, ujar Hadi Utomo, di DPP Partai Demokrat, Selasa (15/1).
Hadi Utomo juga menghimbau kepada semua pihak untuk menempatkan suatu masalah pada kondisi yang tepat. Artinya, tidak mempolemikkan masalah, seperti kasus Pak Harto disaat yang bersangkutan terbaring sakit dalam kondisi yang kritis.
Marilah kita berdoa supaya pak Harto diberikan kesembuhan. Saya yakin pak Harto sama seperti kita semua, imbuhnya.
Lebih lanjut, Hadi Utomo mengaku mendukung langkah penegakkan hukum di negeri ini. Namun hal itu bukan berarti tidak menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Apalagi dengan membabi buta disaat orang lain sedang dirundung kesedihan.
Menurut dia, upaya penegakan hukum dalam menyikapi kasus Pak Harto tidak harus dilakukan murni melalui hukum, seperti proses pengadilan. Akan tetapi, bisa dilakukan dengan pendekatan lain yang kemudian dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP.
Karena itu, Hadi Utomo menilai sangat tidak tepat jika dalam kondisi Pak Harto yang sedang kritis, lalu semua pihak ramai-ramai ribut mengenai pro kontra terhadap status hukum Pak Harto.
Saat-saat seperti ini saya kira sangat tidak tepat jika berbicara lain-lain yang berkaitan dengan status Pak Harto, ujarnya.
Sementara, Sekjen Partai Demokrat Marzuki Ali menambahkan bahwa dalam proses penegakkan hukum yang dilakukan melalui persidangan sudah jelas bahwa Pak Harto tidak mungkin dimintai keterangan. Bahkan sudah ada keterangan dokter ahli yang menerangkan bahwa beliau sakit.
Dengan adanya keterangan dokter tersebut, otomatis penyidikan itu tidak bisa dilanjutkan. Dan itu juga merupakan penegakan hukum, kenapa harus dipaksa-paksakan, jelasnya.
Karena itu, Marzuki menghimbau kepada semua pihak, termasuk pemerintah atau aparat penegak hukum untuk tidak memaksakan kehendak dengan cara memutar-mutar kasus Pak Harto ke arah politis.
Jika itu diputar-putar ke arah politis, maka semua persepsi yang muncul bisa bermacam-macam, kata Marzuki Ali.
Sementara terkait dengan persoalan lain, DPP Partai Demokrat menyinggung masalah kelangkaan kacang kedelai yang berimbas pada meningkatnya harga pembelian kedelai di tangan pengusaha pengrajian tempe dan tahu di Indonesia.
Dalam hal ini, DPP Partai Demokrat menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah penyelesaian jangka pendek yang diperlukan dalam rangka menurunkan harga kacang kedelai. Langkah tersebut antara lain dilakukan dengan membebaskan bea masuk impor kacang kedelai ke Indonesia.
Selanjutnya, Partai Demokrat juga meminta kepada aprat kepolisian untuk menindak spekulan kedelai sesuai hukum yang berlaku.(ay).

Indonesia Hadapi Bahaya


INDONESIA dalam bahaya besar. Di tengah percaturan masyarakat global, justru bangsa Indonesia dalam keterpurukan. Kemiskinan merajalela dan pengangguran terjadi di mana-mana. Dalam waktu 10-20 tahun lagi diperkirakan semua kekayaan bangsa Indonesia akan hilang. Untuk mengetahui hal itu, Pelita mewawancarai Rektor Institut Agama Islam Al Ghuraba (IAIA) Dr H Bambang Widhyatomo, HM, MPd.

Apa pendapat Anda tentang kondisi masyarakat dan bangsa Indonesia dewasa ini?
Masyarakat dan bangsa Indonesia menghadapi bahaya besar. Bukan tidak mungkin bangsa Indonesia yang besar hanya tinggal nama saja. Selama ini tanda-tandanya sudah sangat nyata, dalam kurun waktu 10-20 tahun ke depan kita harus bertanya kepada diri sendiri masih adakah Indonesia yang merdeka dan berdaulat seperti dicita-citakan para pendiri RI.
Potensi besar yang ada di masyarakat Indonesia juga akan habis. Jika tidak ada upaya penyadaran secara nasional, masyarakat Indonesia hanya akan menjadi penonton di negerinya sendiri.
Ironis memang, namun ini sangat mungkin terjadi karena semua kekuatan asing sudah berada di Indonesia tinggal menungu waktu saja.
Dalam bidang apa saja Indonesia akan mengalami kehancuran di masa depan?
Dalam bidang ekonomi, masyarakat Indonesia secara fakta sudah mengalami kekalahan yang sangat besar. Tidak muncul kelas menengah baru di sektor ekonomi, sedangkan kekuatan ekonomi yang sudah berkembang sengaja dihancurkan melalui berbagai cara.
Ekonomi Indonesia sudah hancur, dalam waktu lima tahun Indonesia juga akan mengalami kehancuran. Selama ini kekuatan masyarakat di sektor usaha kecil dan mikro. Celakanya kelompok usaha ini tidak pernah ada perlindungan dari pemerintah.
Supermarket dari berbagai penjuru dunia masuk di Indonesia tanpa ada proteksi terhadap usaha kecil. Sedangkan letaknya di pusat kota yang sangat strategis sehingga dalam waktu singkat langsung menguasai pasar domestik. Minimarket masuk perkampungan sehingga banyak warung kecil yang mati dan kondisi ini tidak ada yang peduli.
Di bidang sosial budaya apakah juga mengalami hal yang sama?
Benar. Dalam bidang sosial budaya juga bakal mengalami kehancuran yang sama. Mana ada tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang masih utuh. Dari sisi kebudayaan, masihkah anak-anak muda bangsa Indonesia yang mencintai kekayaan budayanya.
Bahasa Jawa hampir-hampir tinggal namanya saja. Sedangkan untuk mempelajari khasanah kebudayaan Jawa masyarakat harus pergi ke luar negeri. Pelestarian kebudayaan Jawa hampir tidak pernah ada, generasi muda tidak lagi tertarik dengan kebudayaan leluhurnya.
Adakah jalan keluar untuk mengatasi semua persoalan yang mengancam keberadaan bangsa Indonesia?
Bangsa Indonesia secara keseluruhan, tanpa kecuali harus melakukan kajian ulang. Mempertanyakan kepada diri sendiri, masih adakah kecintaan kepada cita-cita Indonesia seperti diproklamirkan para pendahulu pendiri RI. Kalau demikian adanya pertanyaan berikutnya, adakah usaha-usaha untuk mencintai Indonesia.
Produk bangsa Indonesia sangat banyak, seberapa besar masyarakat Indonesia mencintai produksi dalam negeri. Bandingkan dengan penggunaan produk impor. Dengan demikian kecintaan kepada Indonesia dapat diwujudkan dalam karya nyata guna membangun masa depan yang lebih baik.
Semua harus dilakukan dari diri sendiri, dilakukan dari hal-hal kecil dan dimulai dari sekarang. Sebelum semuanya terlambat.(djo)

Tak Bijaksana Adili Pak Harto

Indonesianis Asal Perancis:

Tak Bijaksana Adili Pak Harto

Paris, Pelita
Seorang ahli Indonesia atau Indonesianis asal Perancis, Francois Raillon, mengingatkan Pemerintah Indonesia seharusnya tidak meneruskan tindakan hukum terhadap mantan Presiden HM Soeharto (Pak Harto) dalam kondisi kritis yang dialami saat ini.
Menurut Francois Raillon di Paris, Rabu (16/1), selain dugaan tindakan yang dianggap sudah merugikan negara, maka jasa-jasa Pak Harto juga tidak kalah penting dalam sejarah Indonesia, berupa stabilisasi politik selama tiga dasawarsa, kemakmuran ekonomi, dan swasembada beras.
Sejarawan sudah mencatat kesalahan yang dilakukan Pak Harto sewaktu berkuasa. Tapi lihatlah juga jasa yang dilakukannya. Ia sudah menciptakan golongan menengah yang sekarang menjadi demokratis, terjaganya keterpaduan NKRI meskipun dilakukan dengan kekerasan, ujarnya kepada Antara.
Direktur Pusat Penelitian Ilmiah Nasional (CNRS) kajian Asia Tenggara, yang juga guru besar kajian Asia Tenggara Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (EHESS) Paris itu, menegaskan, mengadili Pak Harto juga secara potensial dapat memecah-belah masyarakat.
Penilaian atas dosa dan jasa Pak Harto tidak dapat dilakukan melalui proses peradilan. Biarkan sejarawan yang mencatat semuanya, ungkapnya.
Berkaitan dengan pelanggaran Tap MPR No 11/1998 jika Pak Harto tidak disidangkan, Raillon justru menganggap bahwa penghentian terhadap kasus hukum Pak Harto bukan melanggar Tap MPR mengingat sudah ada usaha nyata mengusut harta kekayaannya.
Tidak sendiri
Raillon kemudian memberi analisis, jika Pak Harto disidangkan, paham negara hukum di Indonesia mungkin makin kuat dan dalam hal itu kaum reformator diuntungkan. Namun, jika Pak Harto tidak disidangkan maka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)-lah yang diuntungkan.
Dikatakannya, selama kekuasaan Pak Harto, masyarakat Indonesia berasal dari kondisi yang masih terbelakang dan belum berkembang pada waktu itu sehingga masih belum mampu menjadi demokratis seperti pada zaman sekarang ini.
Oleh karena itu ia menganggap menyidangkan Pak Harto dan rezimnya tidak bermanfaat atau tidak realistis karena sebenarnya satu tipe masyarakat tertentu dengan nilai-nilai otoritarian seperti dialami di bawah kekuasaan Orde baru tidak bisa disidangkan oleh lembaga peradilan mana pun.
Ia mengajak masyarakat Indonesia membiarkan para ilmuwan untuk mengkaji, menilai dan menjelaskan apa yang terjadi di Indonesia selama 32 tahun dibawah seorang pemimpin seperti Pak Harto.
Tindakan seperti itu malah untuk kepentingan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
Lagi pula, tambah dia, kesalahan Pak Harto tidak dapat dipikul oleh Pak Harto sendiri saja meskipun dialah arsitek dan dan pemimpin tertinggi orde baru.
Alasannya, menurut Raillon, Pak Harto tidak mungkin berkuasa atas bangsa sebesar Indonesia tanpa bantuan dan dukungan sebagian besar masyarakat Indonesia itu sendiri.
Tidak dapat dipungkiri kalau pihak-pihak yang menolak dan orde baru ternyata banyak juga yang pernah menjadi elit atau pembantu Pak Harto selama kekuasaannya, tutur pakar politik dan sejarah yang sudah mempelajari Indonesia sekitar 40 tahun itu.
Sri Sultan dan Ali Sadikin
Sri Sultan Hamengkubuwono X, bersama istrinya, KGR Hemas, tidak banyak berkomentar selain hanya membesuk mantan Presiden HM Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, dan mendoakan agar Bapak Pembangunan Indonesia segera sembuh.
Sri Sultan yang mengenakan kemeja batik itu, langsung masuk mobil Mercy B 10 QV warna hitam, usai membesuk Pak Harto, Rabu (16/1) pukul 17.40 WIB. Kita ikut mendoakan agar Pak Harto segera sembuh, ujarnya, menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, mantan Pangkopkamtib, Sudomo, juga menjenguk Pak Harto. Begitu juga penasehat hukum Pak Harto, Juan Felix Tampubolon. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin juga terlihat berkunjung ke RSPP, kemarin siang.
Sementara, secara perlahan ketergantungan terhadap alat pernafasan bagi mantan Presiden HM Soeharto, mulai dikurangi. Rendahnya tekanan darah mantan Presiden Soeharto, Rabu (16/1) siang, diyakini karena terjadinya infeksi sistemik atau menyeluruh di tubuh Pak Harto. Akibatnya, tekanan darah ini mempengaruhi fungsi jantung dan paru-paru. Disebutkan pula, infeksi yang terjadi kemungkinan berasal dari alat pernafasan (ventilator) yang dipasang.
Tim dokter yang menanganinya sendiri belum punya perkiraan pasti waktu yang tepat bagi Pak Harto untuk bisa bernafas sendiri secara penuh. Namun demikian, melihat tingginya semangat hidup pak Harto, tim dokter yakin kemungkinan untuk melepas penuh ventilator cukup besar.
Dikatakan, Ketua Tim Dokter Kepresidenan, Mardjo Soebiandono bahwa 70 persen pernafasan Pak Harto dilakukan sendiri, sedangkan sisanya dibantu ventilator. Dengan kata lain, hingga kini alat pernafasan belum dilepas sepenuhnya.
Ditegaskan Tim Dokter Kepresidenan bahwa kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto saat ini masih labil. Tekanan darah mencapai titik terendah yaitu 30 hingga 40 milimeter air raksa. Akibatnya, aliran darah ke jantung bermasalah dan masuknya nutrisi juga terhalang. Selain itu, gerak jantung juga tidak sinkron karena organ vital yang sebelah kanan ini lemah.
Mengenai ventilator, dijelaskan secara bertahap akan dilepas. Sebab, menurut salah seorang anggota tim, dokter Christian, nafas Pak Harto mulai menguat dan yang bersangkutan tidak lagi bernafas melalui ventilator.
Ini jelas sebuah kabar baik karena Rabu ini merupakan hari kelima dipasangnya ventilator yang merupakan batas akhir penggunaan alat tersebut, tuturnya. Jika terlalu lama dipasang, ventilator akan menimbulkan efek samping yaitu menimbulkan bakteri. Infeksi pada paru-paru pasien sudah berkurang dengan bertambahnya jumlah sel darah putih.
Tim dokter juga tidak bisa memberikan keterangan tentang kondisi Pak Harto secara rinci. Hal ini dikarenakan adanya teguran dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) yang mengingatkan agar tidak terlalu detil memberikan informasi kepada pihak ketiga. Meski demikian, pihak keluarga pasien menurut tim dokter belum pernah mengajukan keberatan atas informasi yang selama ini diberikan.(jon/oto/dew/naz)

Keliru soal Supersemar

Banyak yang Keliru soal Yayasan Supersemar

Pemerintah diminta tegas terhadap persoalan hukum mantan Presiden HM Soeharto (Pak Harto), dan harus menjelaskan mengenai kepemilikan dan status Yayasan Supersemar kepada rakyat, yang selalu dijadikan komoditi politik oleh lawan-lawan politik Pak Harto.
Saya minta pemerintah tegas terhadap persoalan hukum Pak Harto dan juga menjelaskan status hukum dan kepemilikan Yayasan Supersemar kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, tegas Ketua Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Hasanuddin Muchdor di Jakarta, Rabu (16/1).
Ditegaskannya, rakyat sudah keliru memahami Yayasan Supersemar, sehingga Pak Harto terus diburu dan digiring kepada persoalan hukum. Yayasan Supersemar bukan milik Negara, melainkan milik swasta yang didirikan oleh Badan Pendiri, Pak Harto ketika itu, urainya.
Sedangkan dana yang ada dalam yayasan itu bukanlah uang negara, tetapi dana sumbangan masyarakat yang diserahkan secara ikhlas dan tidak terikat atau mengikat, untuk dipergunakan bagi kepentingan sosial, di antaranya untuk beasiswa bagi anak-anak Indonesia yang berprestasi dari kalangan tidak mampu.
Inilah yang harus dipahami oleh pemerintah - jika belum memahaminya -- dan kemudian menjelaskannya kepada seluruh rakyat Indonesia, agar tidak terhasut oleh pihak-pihak tertentu, bahwa Pak Harto korupsi pada Yayasan Supersemar itu, tegas Hasanuddin Muchdhor.
Dia mengatakan, sangat keliru tuduhan korupsi yang hujamkan rakyat terhadap Pak Harto. Yayasan itu adalah milik swasta yang didirikan oleh Pak Harto. Dana yang tersimpan di sana adalah sumbangan masyarakat, bukan uang negara. Dimana letak korupsi Pak Harto, tanya Hasanuddin menekankan.
Mantan anggota DPR ini juga mengatakan, sangat ironis tuduhan korupsi terhadap Pak Harto, karena para penyumbang saja tidak mempersoalkan dana yang mereka sumbangkan, tetapi mengapa rakyat yang tidak memberikan andil apa-apa terhadap yayasan yang sudah memberikan banyak manfaat itu, ribut setengah mati.
Aneh bin ajaib dan sangat naif, orang-orang yang tidak memberikan sumbangan apa-apa untuk kepentingan sosial dan pendidikan melalui yayasan itu malah ribut dan memfitnah Pak Harto, sementara masyarakat penyumbang tenang-tenang saja, tuturnya.
Hassanuddin mengatakan, bahwa unsur politicing sangat kental dalam persoalan ini, yang dihembuskan segelintir orang yang sakit hati. Hebatnya, orang-orang tersebut berhasil memperdayai masyarakat yang tidak mengerti apa-apa untuk menghujat Pak Harto itu.
Persoalan ini kan cuma dihembuskan oleh orang-orang yang termasuk dalam barisan sakit hati karena tidak mendapat posisi apa-apa dari Pak Harto. Lalu membuat fitnah dengan mengikutsertakan rakyat yang tidak tahu apa-apa, katanya.
Hasanuddin menegaskan, Yayasan Supersemar tidak bisa dikuasai pemerintah sepeninggal Pak Harto. Yayasan tersebut tetap milik swasta yang akan diteruskan oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Pendiri. Pemerintah tidak bisa menguasai Yayasan Supersemar. Kecuali kalau Yayasan itu bubar, tegasya.
Dia juga mengimbau kepada pengelola agar bantuan beasiswa bagi anak-anak bangsa berprestasi dari kalangan tidak mampu tetap diteruskan, dan harus ditingkatkan serta harus melaporkannya kepada publik secara transparan. Bantuan beasiswa harus ditingkatkan dan melaporkannya kepada publik secara transparan, imbaunya.
Menurut Hasanuddin, sudah jutaan anak-anak berprestasi dari keluarga tidak mampu yang sudah menjadi orang. Hasilnya pun sudah dirasakan oleh keluarga mereka (dari lingkungan paling kecil), termasuk bagi bangsa ini bagi lingkup nasional.
Karena itu, selama negara belum bisa memenuhi 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan dan membebaskan biaya sekolah, Yayasan Supersemar harus tetap jalan dengan peningkatan bantuannya. Ini yang kita tuntut dari pengelola Yayasan, tegasnya lagi. ( Sumber Situs Pelita )

Kamis, 17 Januari 2008

Dasar-dasar

A. Latar Belakang

1. UUD 1945, pasal-pasalnya merupakan penjabaran seperti yang terkandung dalam Pembukaannya. (Penjelasan UUD 1945).

2. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Republik Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945).

3. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan hukum (undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan penyelenggaraan Negara (UUD 1945, pasal 1 ayat 3).

B. Temuan Masalah

Diduga adanya tindakan pengambangan undang-undang/ peraturan perundang-undangan dalam menjalankan undang-undang/ peraturan perundang-undangan, dengan menyimpangkan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, khususnya berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga timbulah :

Adanya anggapan yang beredar bahwa penyimpangan pasal-pasal dalam menjalankan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang syah karena undang-undang Negara tidak berdasarkan agama.

C. Kesimpulan

Diduga adanya kelompok-kelompok ataupun perorangan yang ingin menghantam sistem kenegaraan dengan penghasutan melalui pembenaran penyimpangan pasal-pasal dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Pengertian-Pengertian

  1. Undang-Undang/ peraturan perundang-undangan adalah merupakan alat pengatur pelaksanaan penyelenggaraan negara.
    ( UUD 1945 pasal 5, 18, 18A, 18B, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B )
  2. A. Pemerintah berkewajiban untuk menjalankan undang-undang / peraturan
    perundang-undangan dan warga negara berkewajiban untuk melaksanakannya.
    ( UUD 1945 pasal 5, 8 )
    B. Peraturan perundang-undangan terdiri atas : Mengingat, Menimbang dan Memutuskan yang dituangkan pada Bab, Pasal dan Ayat
  3. Penyimpangan pelaksanaan Undang-Undang/ Peraturan perundang-undangan baik Bab, Pasal ataupun Ayat oleh APARATUR yang berkewajiban menjalankan peraturan perundang-undangan itu untuk kepentingan PRIBADI atau ORANG LAIN/ PIHAK LAIN adalah merupakan suatu tindak kejahatan.
    ( KUHP pasal 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 8, 9, 10, 11, 12 )
  4. Membuktikan suatu perkara yang diduga adanya kejahatan termasuk kejahatan luar biasa bukan kewajiban rakyat melainkan kewajiban penyidik dan penyelidik adapun rakyat hanya berkewajiban memberikan informasi atau laporan.
    ( UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 30 Tahun 2002 )
  5. Memaksa si Pelapor untuk membuktikan informasi/ laporan yang disampaikan atas dugaan adanya kejahatan termasuk kejahatan luar biasa, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan merupakan suatu kejahatan.
    ( KUHP pasal 421, 422 dan bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 30 Tahun 2002 )
  6. A. Korupsi adalah kejahatan yang berdampak membawa bencana terhadap
    KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA sehingga PENANGGULANGANNYA harus dilaksanakan SECARA LUAR BIASA.
    ( UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002 )
  7. Atas dasar itulah kejahatan korupsi merupakan salah satu bentuk PENGHANTAMAN TERHADAP NEGARA dan merupakan suatu TINDAKAN KETIDAK LOYALAN terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mendorong kinerja pemerintah dalam mendorong pemberantasan kejahatan korupsi perlu diadakan suatu GERAKAN NASIONAL pembelaan dan perlindungan terhadap NKRI.
  8. TIDAK MENINDAK LANJUTI laporan/ pengaduan atas dugaan adanya suatu tindak kejahatan termasuk kejahatan luar biasa dan adalah merupakan suatu bentuk dukungan terhadap dugaan tindakan kejahatan itu.
  9. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum ( UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 )

Permasalahan BHMN UPI

Perubahan status UPI dari perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum milik negara (BHMN) menimbulkan sejumlah kontrofersi, baik dari kalangan mahasiswa, dosen maupun karyawan karena menilai kebijakan tersebut terlalu cepat diambil dan terlalu dipaksakan mengingat kemampuan managerial UPI sendiri masih “amburadul”.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan tajam sejumlah kalangan, mereka mempertanyakan apakah mampu UPI untuk dapat berdiri sendiri? Kondisi ini menimbulkan sejumlah kecurigaan berbagai pihak, apalagi setelah tim kajian strategi politik BEM KM UPI menemukan beberapa kejanggalan di dalam PP No. 6 sebagai landasan hukum bagi status BHMN UPI. PP yang dirumuskan rancangannya oleh orang-orang rektorat UPI yang kemudian di ajukan kepada pemerintah semasa pemerintahan Megawati tersebut dinilai cacat hukum karena beberapa pasalnya saling berbenturan dan sarat dengan KKN serta memiliki kelemahan didalam system pengawasannya, dengan kata lain PP tersebut sangat berpotensi untuk menghantam UU yang lain terutama UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sehingga dapat dikatakan pula PP tersebut berpotensi untuk menghantam secara tidak langsung Pancasila dan UUD 45.

Kecurigaan tersebut semakin memuncak dengan adanya dana bantuan dari pihak Islamic Developed Bank (IDB) yang mana salah seorang perumus PP No. 6 tersebut menjadi direktur pembangunan fasilitas gedung dengan menggunakan dana bantuan dari IDB tersebut, ditambah lagi dengan proses tendernya, disinyalir bermasalah akibat adanya kejanggalan-kejanggalan seperti yang diberitakan oleh salah satu perusahaan peserta tender. Situasi ini menimbulkan banyak spekulasi pertanyaan, apa yang melatar belakangi keinginan rektorat untuk mengubah status UPI menjadi BHMN ?, apakah pengubahan status tersebut hanya untuk mengejar dana bantuan dari IDB ?, lalu apa hubungannya dengan fakta bahwa PP No.6 yang mereka rumuskan sarat dengan KKN ? apakah perumusan PP tersebut sarat dengan KKN dibuat secara sengaja atau tidak ? lalu apa motivnya jika memang jawabannya disengaja ? pertanyaan-pertanyaan seperti itu haruslah segera di jawab dan diungkap kebenarannya, tentunya dengan melibatkan pemerintah karena hanya pemerintahlah yang bisa menyelesaikan masalah ini semua mengingat PP No.6 merupakan buah dari kebijakan mereka, lagipula untuk membuktikan kebenarannya secara hukum, perlu adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan oleh mahasiswa (BEM) mengingat BEM tidak memiliki kewenangan sedikitpun secara hukum untuk melakukannya, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui aparatnya.

Bobroknya DikNas

Sistem pendidikan diselenggarakan dengan tujuan untuk merubah perilaku dan kepribadian masyarakat menjadi lebih baik lagi, disamping sebagai sarana untuk mentransferkan ilmu pengetahuan sehingga pelakunyapun tidak bisa sembarang orang yang dapat menjalankannya, pelakunya tidak hanya dituntut untuk memiliki basic pemahaman terhadap keilmuan tetapi juga memiliki kemampuan untuk dapat membimbing anak didiknya sehingga mengalami perubahan moralitas ke arah yang lebih baik.

Apa perbedaan antara sistem pendidikan dengan sistem pengajaran? Sistem pendidikan dibangun atas dasar untuk merubah perilaku dan moralitas disamping sebagai media untuk mentransfer ilmu ilmu pengetahuan, sedangkan sistem pengajaran dibangun hanya untuk mentransferkan ilmu saja. Inilah yang membedakannya

Apakah sistem yang diterapakan pemerintah merupakan sitem pendidikan atau pengajaran? Apa indikatornya?. Kini sistem pendidikan yang telah lama dibangun oleh pemerintah telah bergeser fungsinya tidak lagi sebagai sistem pendidikan tetapi telah bergeser ke arah sistem pengajaran, sebagai bukti kini pemerintah menetapkan siapapun berhak untuk menjadi seorang tenaga pengajar selama yang bersangkutan memiliki penguasaan terhadap basic keilmuan, kini hanya dengan modal selembar sertifikat akta 4 siapapun berhak untuk menjadi seorang guru padahal kualifikasi seorang pendidik tidak semata-mata dilihat dari penguasaannya terhadap keilmuan, orientasi sekolah bukan lagi menekankan pada nilai-nilai moralitas tetapi diarahkan bagai mana caranya agar siswa dapat mengerjakan soal-soal yang diberikan dan berharap dapat lulus dengan nilai yang tinggi pada saat ujian akhir akhir dan ujian saring ke perguruan tinggi negeri.

Akibat dari bergesernya sistem pendidikan ini, maka dapat dilihat pula semakin merosotnya moralitas masyarakat secara umum, hampir setiap hari kita melihat dan mendengaran berbagai bentuk kriminalitas dan kekerasan, korupsi semakin meluas tidak hanya dilakukan oleh para penguasa tinggi, penguasa kelas teri pun ikut-ikutan melakukannya. Pergaulan sex bebas tidak lagi dipandang sebagai cela tetapi menjadi tren anak muda masa kini, mereka tidak lagi malu apabila perbuatannya dilihat oleh masyarakat umum melalui tayangan VCD yang mungkin saja salah seorang yang menontonnya adalah kedua orang tuanya.

Kondisi masyarakat seperti itu tidak lepas dari peranan sistem pendidikan yang tidak mampu mendidik masyarakatnya sehingga menjadi lebih baik. Tingginya tingkat pengangguran menjadi biang keladi rusaknya moral masyarakat, selain pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap pekerja secara besar ketidak mampuan pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang handal dan berorientasi siap kerja juga menja hambatannya, lalu pemerintah mau membawa kemana pendidikan kita yang sudah hancur lebur ini.

Bukti ketidak mampuan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan secara baik dan layak semakin terlihat dengan akan dikeluarkannya UU sistem pendidikan baru, yang disebut dengan Undang-Undang BHP yang diawali dengan pengubahan status perguruan tinggi negeri menjadi BHMN, Dimana dalam produk pendidikan ini penyelenggaraan pendidikan beserta pembiayaannya dikembalikan kepada masyarakat, artinya lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini berjalan tertatih-tatih dengan menggunakan anggaran subsidi dari pemerintah, saat ini dipaksa untuk hidup dengan jumlah subsidi yang seakin lama semakin kecil dan pada akhirnya subsidi tersebut akan dicabut sepenuhnya.

Lalu darimana lembaga-lembaga tadi akan mencari dana untuk menutupi biaya operasional yang begitu tinggi? Yang paling logis adalah dengan membebankannya kepada masyarakat dalam hal ini anak didiknya dengan cara memungut biaya pendidikan yang sangat tinggi, hal ini tentunya tidaklah seberapa bagi segelintir masyarakat yang mampu, tetapi bagi mayoritas masyarakat lainnya yang secara ekonomi pas-pasan tentunya hal ini sangat memberatkan, adanya bantuan subsidi dari pemerintah saja mereka sudah setengah mati membiayai anak-anak mereka agar dapat menikmati pendidikan, apalagi sekarang biaya pendidikan dibebankan kepada masyarakat, dapat dipastikan akan semakin panjang daftar anak-anak sekolah yang putus ditengah jalan, entah berapa banyak lagi anak sekolah yang harus mati gantung diri akibat frustasi tidak tahan diolok-olok teman-temannya yang lebih mampu karena tidak biasa membayar uang spp, atau uang seragam. Padahal seandainya anak-anak itu tahu bahwa sekolah tinggi-tinggi tidak dapat menjamin mereka untuk mudah mencari pekerjaan sehingga dapat membiayai kehidupannya, entah berapa juta orang saat ini sarjana-sarjana yang hilir mudik menjajakan ijazahnya demi sebuah pekerjaan yang seringkali tidak layak dan tidak sesuai dengan basic keilmuan yang dipelajarinya di perguruan tinggi.

Wajar memang apabila sistem pendidikan yang ada sekarang ini dituding sebagai biang keladi hancurnya moral masyarakat, mereka yang menganggur juga manusia seperti kita yang membutuhkan sesuap nasi dan sehelai pakaian untuk dapat bertahan hidup, tentunya dapat kita maklumi kalau kemudian mereka bertindak nekad menghalalkan segala cara untuk sekedar dapat bertahan hidup, mereka tidak dapat disalahkan sepenuhnya, pemerintahlah, dan para pelaku politik partailah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kondisi masyarakat seperti sekarang ini, karena akibat kerakusan para politisi partai inilah sehingga pemerintahan tidak dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat tetapi lebih cenderung hanya untuk memperlancar kepentingan partai yang telah membuat orang-orang yang duduk di pemerintahan dapat merasakan empuknya kursi jabatan.

Satu-satunya solusi yang harus segera dilakukan pemerintah adalah membuat suatu aturan yang dapat menjamin seluruh masyarakat untuk dapat menikmati pendidikan, dan peraturan tersebut haruslah mengandung sangsi yang berat apabila terdapat lembaga-lembaga pendidikan yang tidak mau menampung dan menerima masyarakat miskin tersebut. Ketegasan seperti ini tentunya sangat ditunggu-tunggu masyarakat saat ini, perintah wajib belajar yang dicanangkan pemerintah dan diatur lebih lanjut didalam undang-undang seolah-olah dibuat tanpa rasa tanggung jawab, disatu sisi rakyat diwajibkan untuk sekolah disisi lain pemerintah sendiri tidak mampu mengantisipasi masyarakat miskin yang ingin menjalankan kewajibannya.