Kamis, 17 Januari 2008

Dasar-dasar

A. Latar Belakang

1. UUD 1945, pasal-pasalnya merupakan penjabaran seperti yang terkandung dalam Pembukaannya. (Penjelasan UUD 1945).

2. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Republik Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945).

3. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan hukum (undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan penyelenggaraan Negara (UUD 1945, pasal 1 ayat 3).

B. Temuan Masalah

Diduga adanya tindakan pengambangan undang-undang/ peraturan perundang-undangan dalam menjalankan undang-undang/ peraturan perundang-undangan, dengan menyimpangkan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, khususnya berkaitan dengan pelayanan publik, sehingga timbulah :

Adanya anggapan yang beredar bahwa penyimpangan pasal-pasal dalam menjalankan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang syah karena undang-undang Negara tidak berdasarkan agama.

C. Kesimpulan

Diduga adanya kelompok-kelompok ataupun perorangan yang ingin menghantam sistem kenegaraan dengan penghasutan melalui pembenaran penyimpangan pasal-pasal dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: