Minggu, 11 Mei 2008

Penghantaman terhadap Negara

I. DASAR
  1. Sistem Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (Pembukaan UUD 1945)
  2. UUD 1945, Pasal-pasalnya merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 tsb. (Penjelasan UUD 1945)
  3. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
  4. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Hukum (Undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara (UUD 1945 pasal 1 ayat 3)
  5. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2)
  6. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3)
II. TEMUAN MASALAH
  1. Diduga adanya upaya penghantaman terhadap Prinsip Pembukaan UUD 1945 & UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, 3 melalui dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2001 & PP No. 31 tahun 2003
  2. Diduga adanya usaha asing untuk mengontrol Negara melalui penguasaan BUMN-BUMN strategis.
  3. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk memiskinkan masyarakat melalui liberalisasi BUMN-BUMN strategis.
  4. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk menghancurkan PERTAMINA sebagai BUMN yang bertujuan melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2, 3.
  5. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk mengubah Sistem Negara dengan merubah dan/ atau menambah pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
  6. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk membangkitkan bahaya Laten Komunisme baik langsung maupun tidak langsung melalui tidak mendukung program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
III. KESIMPULAN
Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan secara sistematis untuk mengganti Sistem Negara dengan memasukan paham-paham yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Sabtu, 03 Mei 2008

Bhineka Tunggal Ika

Dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi, sosial & budaya merupakan suatu tantangan yang harus ditanggapi secara serius oleh bangsa Indonesia. Paham-paham yang bertentangan dengan dasar negara kita telah masuk secara halus tidak terasa bahwa paham tersebut merupakan hasil dari induk yang bernama paham IMPERIALIS.

adik & Kakak yaitu Komunisme & Liberalisme muncul kembali di muka bumi pertiwi kita beriringan dengan kemiskinan yang terus meningkat.

Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 kita yang secara tegas menyatakan bahwa bangsa Indonesia anti sistem imperialis ialah satu-satunya Pernyataan secara terbuka di dunia yang dilakukan oleh suatu negara.

Oleh karena itu, negara-negara bersistem imperialis yang notabene negara-negara kuat secara langsung dan tidak langsung berusaha menekan negeri kita supaya Konstitusi (UUD 1945) kita perlu untuk diubah, dan bila perlu mengganti UUD 1945 kita dengan sistem lainnya. Mereka memanfaatkan sebagian golongan di Negeri kita yang belum paham untuk melakukan tekanan tersebut.

Ajaran Allah SWT yang telah diturunkan semenjak Rasul/ Nabi Adam as sampai dengan Ajaran Rasul/ Nabi Muhammad SAW secara garis besar menjelaskan tentang sistem 'Nur' dan sistem 'Dzulumat'. Sistem Dzulumat ialah sistem yang saling memiskinkan, saling menghancurkan bagaikan Api ('Naar') atau yang kita kenal sebagai sistem imperalis.

Ajaran Allah SWT, mengajak kita senantiasa memakai sistem 'Nur' dalam derap langkah hidup berbangsa dan bernegara dan memberikan saran untuk selalu menjauhi sistem yang menghancurkan hidup.

Jika kita telaah kembali inti ajaran Allah SWT telah masuk dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Sistem Penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.

Saudaraku sebangsa dan setanah air, marilah bulatkan tekad kita untuk mewujudkan amanat tersebut dengan dimulai dari diri kita pribadi. Hindarkan kita dari perilaku memperkaya diri sendiri, menghisap darah saudara sendiri, mementingkan golongan. Mari kita simpan kepentingan golongan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan negara.

Semoga Negeri kita berjaya kembali dengan Pancasila & UUD 1945 menjadi pedoman kita.

Kamis, 01 Mei 2008

Komunisme muncul kembali

A. LATAR BERLAKANG
  1. UUD 1945, Pasal-pasalnya merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 tsb. (Penjelasan UUD 1945)
  2. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
  3. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Hukum (Undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara (UUD 1945 pasal 1 ayat 3)
B. TEMUAN MASALAH
  1. Diduga adanya usaha paham-paham asing yang bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945 masuk ke dalam sistem Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan tujuan memecah Persatuan dan Kesatuan NKRI.
  2. Diduga adanya usaha memiskinkan rakyat melalui tidak mendukung program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga memberi peluang paham Komunisme muncul kembali di Wilayah NKRI.
  3. Memperhatikan Proses PEMILU secara langsung yang diterapkan di Indonesia dirasakan berdampak pada penghantaman Persatuan dan Kesatuan NKRI.
C. KESIMPULAN
Diduga adanya kelompok-kelompok atau perorangan yang ingin menghantam sistim Kenegaraan dengan hasutan, tekanan dan dorongan melalui pembenaran penyimpangan pasal-pasal dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.