Tampilkan postingan dengan label Wawasan Kebangsaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wawasan Kebangsaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2008

Pengertian-Pengertian

  1. Undang-Undang/ peraturan perundang-undangan adalah merupakan alat pengatur pelaksanaan penyelenggaraan negara.
    ( UUD 1945 pasal 5, 18, 18A, 18B, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B )
  2. A. Pemerintah berkewajiban untuk menjalankan undang-undang / peraturan
    perundang-undangan dan warga negara berkewajiban untuk melaksanakannya.
    ( UUD 1945 pasal 5, 8 )
    B. Peraturan perundang-undangan terdiri atas : Mengingat, Menimbang dan Memutuskan yang dituangkan pada Bab, Pasal dan Ayat
  3. Penyimpangan pelaksanaan Undang-Undang/ Peraturan perundang-undangan baik Bab, Pasal ataupun Ayat oleh APARATUR yang berkewajiban menjalankan peraturan perundang-undangan itu untuk kepentingan PRIBADI atau ORANG LAIN/ PIHAK LAIN adalah merupakan suatu tindak kejahatan.
    ( KUHP pasal 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pasal 8, 9, 10, 11, 12 )
  4. Membuktikan suatu perkara yang diduga adanya kejahatan termasuk kejahatan luar biasa bukan kewajiban rakyat melainkan kewajiban penyidik dan penyelidik adapun rakyat hanya berkewajiban memberikan informasi atau laporan.
    ( UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 30 Tahun 2002 )
  5. Memaksa si Pelapor untuk membuktikan informasi/ laporan yang disampaikan atas dugaan adanya kejahatan termasuk kejahatan luar biasa, merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan merupakan suatu kejahatan.
    ( KUHP pasal 421, 422 dan bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 30 Tahun 2002 )
  6. A. Korupsi adalah kejahatan yang berdampak membawa bencana terhadap
    KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA sehingga PENANGGULANGANNYA harus dilaksanakan SECARA LUAR BIASA.
    ( UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002 )
  7. Atas dasar itulah kejahatan korupsi merupakan salah satu bentuk PENGHANTAMAN TERHADAP NEGARA dan merupakan suatu TINDAKAN KETIDAK LOYALAN terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk mendorong kinerja pemerintah dalam mendorong pemberantasan kejahatan korupsi perlu diadakan suatu GERAKAN NASIONAL pembelaan dan perlindungan terhadap NKRI.
  8. TIDAK MENINDAK LANJUTI laporan/ pengaduan atas dugaan adanya suatu tindak kejahatan termasuk kejahatan luar biasa dan adalah merupakan suatu bentuk dukungan terhadap dugaan tindakan kejahatan itu.
  9. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum ( UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 )

Permasalahan BHMN UPI

Perubahan status UPI dari perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum milik negara (BHMN) menimbulkan sejumlah kontrofersi, baik dari kalangan mahasiswa, dosen maupun karyawan karena menilai kebijakan tersebut terlalu cepat diambil dan terlalu dipaksakan mengingat kemampuan managerial UPI sendiri masih “amburadul”.

Kebijakan tersebut menjadi sorotan tajam sejumlah kalangan, mereka mempertanyakan apakah mampu UPI untuk dapat berdiri sendiri? Kondisi ini menimbulkan sejumlah kecurigaan berbagai pihak, apalagi setelah tim kajian strategi politik BEM KM UPI menemukan beberapa kejanggalan di dalam PP No. 6 sebagai landasan hukum bagi status BHMN UPI. PP yang dirumuskan rancangannya oleh orang-orang rektorat UPI yang kemudian di ajukan kepada pemerintah semasa pemerintahan Megawati tersebut dinilai cacat hukum karena beberapa pasalnya saling berbenturan dan sarat dengan KKN serta memiliki kelemahan didalam system pengawasannya, dengan kata lain PP tersebut sangat berpotensi untuk menghantam UU yang lain terutama UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sehingga dapat dikatakan pula PP tersebut berpotensi untuk menghantam secara tidak langsung Pancasila dan UUD 45.

Kecurigaan tersebut semakin memuncak dengan adanya dana bantuan dari pihak Islamic Developed Bank (IDB) yang mana salah seorang perumus PP No. 6 tersebut menjadi direktur pembangunan fasilitas gedung dengan menggunakan dana bantuan dari IDB tersebut, ditambah lagi dengan proses tendernya, disinyalir bermasalah akibat adanya kejanggalan-kejanggalan seperti yang diberitakan oleh salah satu perusahaan peserta tender. Situasi ini menimbulkan banyak spekulasi pertanyaan, apa yang melatar belakangi keinginan rektorat untuk mengubah status UPI menjadi BHMN ?, apakah pengubahan status tersebut hanya untuk mengejar dana bantuan dari IDB ?, lalu apa hubungannya dengan fakta bahwa PP No.6 yang mereka rumuskan sarat dengan KKN ? apakah perumusan PP tersebut sarat dengan KKN dibuat secara sengaja atau tidak ? lalu apa motivnya jika memang jawabannya disengaja ? pertanyaan-pertanyaan seperti itu haruslah segera di jawab dan diungkap kebenarannya, tentunya dengan melibatkan pemerintah karena hanya pemerintahlah yang bisa menyelesaikan masalah ini semua mengingat PP No.6 merupakan buah dari kebijakan mereka, lagipula untuk membuktikan kebenarannya secara hukum, perlu adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang hal tersebut tidak mungkin dapat dilakukan oleh mahasiswa (BEM) mengingat BEM tidak memiliki kewenangan sedikitpun secara hukum untuk melakukannya, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah melalui aparatnya.

Bobroknya DikNas

Sistem pendidikan diselenggarakan dengan tujuan untuk merubah perilaku dan kepribadian masyarakat menjadi lebih baik lagi, disamping sebagai sarana untuk mentransferkan ilmu pengetahuan sehingga pelakunyapun tidak bisa sembarang orang yang dapat menjalankannya, pelakunya tidak hanya dituntut untuk memiliki basic pemahaman terhadap keilmuan tetapi juga memiliki kemampuan untuk dapat membimbing anak didiknya sehingga mengalami perubahan moralitas ke arah yang lebih baik.

Apa perbedaan antara sistem pendidikan dengan sistem pengajaran? Sistem pendidikan dibangun atas dasar untuk merubah perilaku dan moralitas disamping sebagai media untuk mentransfer ilmu ilmu pengetahuan, sedangkan sistem pengajaran dibangun hanya untuk mentransferkan ilmu saja. Inilah yang membedakannya

Apakah sistem yang diterapakan pemerintah merupakan sitem pendidikan atau pengajaran? Apa indikatornya?. Kini sistem pendidikan yang telah lama dibangun oleh pemerintah telah bergeser fungsinya tidak lagi sebagai sistem pendidikan tetapi telah bergeser ke arah sistem pengajaran, sebagai bukti kini pemerintah menetapkan siapapun berhak untuk menjadi seorang tenaga pengajar selama yang bersangkutan memiliki penguasaan terhadap basic keilmuan, kini hanya dengan modal selembar sertifikat akta 4 siapapun berhak untuk menjadi seorang guru padahal kualifikasi seorang pendidik tidak semata-mata dilihat dari penguasaannya terhadap keilmuan, orientasi sekolah bukan lagi menekankan pada nilai-nilai moralitas tetapi diarahkan bagai mana caranya agar siswa dapat mengerjakan soal-soal yang diberikan dan berharap dapat lulus dengan nilai yang tinggi pada saat ujian akhir akhir dan ujian saring ke perguruan tinggi negeri.

Akibat dari bergesernya sistem pendidikan ini, maka dapat dilihat pula semakin merosotnya moralitas masyarakat secara umum, hampir setiap hari kita melihat dan mendengaran berbagai bentuk kriminalitas dan kekerasan, korupsi semakin meluas tidak hanya dilakukan oleh para penguasa tinggi, penguasa kelas teri pun ikut-ikutan melakukannya. Pergaulan sex bebas tidak lagi dipandang sebagai cela tetapi menjadi tren anak muda masa kini, mereka tidak lagi malu apabila perbuatannya dilihat oleh masyarakat umum melalui tayangan VCD yang mungkin saja salah seorang yang menontonnya adalah kedua orang tuanya.

Kondisi masyarakat seperti itu tidak lepas dari peranan sistem pendidikan yang tidak mampu mendidik masyarakatnya sehingga menjadi lebih baik. Tingginya tingkat pengangguran menjadi biang keladi rusaknya moral masyarakat, selain pemerintah tidak dapat menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap pekerja secara besar ketidak mampuan pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang handal dan berorientasi siap kerja juga menja hambatannya, lalu pemerintah mau membawa kemana pendidikan kita yang sudah hancur lebur ini.

Bukti ketidak mampuan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan secara baik dan layak semakin terlihat dengan akan dikeluarkannya UU sistem pendidikan baru, yang disebut dengan Undang-Undang BHP yang diawali dengan pengubahan status perguruan tinggi negeri menjadi BHMN, Dimana dalam produk pendidikan ini penyelenggaraan pendidikan beserta pembiayaannya dikembalikan kepada masyarakat, artinya lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini berjalan tertatih-tatih dengan menggunakan anggaran subsidi dari pemerintah, saat ini dipaksa untuk hidup dengan jumlah subsidi yang seakin lama semakin kecil dan pada akhirnya subsidi tersebut akan dicabut sepenuhnya.

Lalu darimana lembaga-lembaga tadi akan mencari dana untuk menutupi biaya operasional yang begitu tinggi? Yang paling logis adalah dengan membebankannya kepada masyarakat dalam hal ini anak didiknya dengan cara memungut biaya pendidikan yang sangat tinggi, hal ini tentunya tidaklah seberapa bagi segelintir masyarakat yang mampu, tetapi bagi mayoritas masyarakat lainnya yang secara ekonomi pas-pasan tentunya hal ini sangat memberatkan, adanya bantuan subsidi dari pemerintah saja mereka sudah setengah mati membiayai anak-anak mereka agar dapat menikmati pendidikan, apalagi sekarang biaya pendidikan dibebankan kepada masyarakat, dapat dipastikan akan semakin panjang daftar anak-anak sekolah yang putus ditengah jalan, entah berapa banyak lagi anak sekolah yang harus mati gantung diri akibat frustasi tidak tahan diolok-olok teman-temannya yang lebih mampu karena tidak biasa membayar uang spp, atau uang seragam. Padahal seandainya anak-anak itu tahu bahwa sekolah tinggi-tinggi tidak dapat menjamin mereka untuk mudah mencari pekerjaan sehingga dapat membiayai kehidupannya, entah berapa juta orang saat ini sarjana-sarjana yang hilir mudik menjajakan ijazahnya demi sebuah pekerjaan yang seringkali tidak layak dan tidak sesuai dengan basic keilmuan yang dipelajarinya di perguruan tinggi.

Wajar memang apabila sistem pendidikan yang ada sekarang ini dituding sebagai biang keladi hancurnya moral masyarakat, mereka yang menganggur juga manusia seperti kita yang membutuhkan sesuap nasi dan sehelai pakaian untuk dapat bertahan hidup, tentunya dapat kita maklumi kalau kemudian mereka bertindak nekad menghalalkan segala cara untuk sekedar dapat bertahan hidup, mereka tidak dapat disalahkan sepenuhnya, pemerintahlah, dan para pelaku politik partailah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kondisi masyarakat seperti sekarang ini, karena akibat kerakusan para politisi partai inilah sehingga pemerintahan tidak dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat tetapi lebih cenderung hanya untuk memperlancar kepentingan partai yang telah membuat orang-orang yang duduk di pemerintahan dapat merasakan empuknya kursi jabatan.

Satu-satunya solusi yang harus segera dilakukan pemerintah adalah membuat suatu aturan yang dapat menjamin seluruh masyarakat untuk dapat menikmati pendidikan, dan peraturan tersebut haruslah mengandung sangsi yang berat apabila terdapat lembaga-lembaga pendidikan yang tidak mau menampung dan menerima masyarakat miskin tersebut. Ketegasan seperti ini tentunya sangat ditunggu-tunggu masyarakat saat ini, perintah wajib belajar yang dicanangkan pemerintah dan diatur lebih lanjut didalam undang-undang seolah-olah dibuat tanpa rasa tanggung jawab, disatu sisi rakyat diwajibkan untuk sekolah disisi lain pemerintah sendiri tidak mampu mengantisipasi masyarakat miskin yang ingin menjalankan kewajibannya.