Minggu, 11 Mei 2008

Penghantaman terhadap Negara

I. DASAR
  1. Sistem Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (Pembukaan UUD 1945)
  2. UUD 1945, Pasal-pasalnya merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 tsb. (Penjelasan UUD 1945)
  3. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
  4. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Hukum (Undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara (UUD 1945 pasal 1 ayat 3)
  5. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2)
  6. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3)
II. TEMUAN MASALAH
  1. Diduga adanya upaya penghantaman terhadap Prinsip Pembukaan UUD 1945 & UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, 3 melalui dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2001 & PP No. 31 tahun 2003
  2. Diduga adanya usaha asing untuk mengontrol Negara melalui penguasaan BUMN-BUMN strategis.
  3. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk memiskinkan masyarakat melalui liberalisasi BUMN-BUMN strategis.
  4. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk menghancurkan PERTAMINA sebagai BUMN yang bertujuan melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2, 3.
  5. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk mengubah Sistem Negara dengan merubah dan/ atau menambah pasal-pasal yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
  6. Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan untuk membangkitkan bahaya Laten Komunisme baik langsung maupun tidak langsung melalui tidak mendukung program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
III. KESIMPULAN
Diduga adanya upaya kelompok atau perseorangan secara sistematis untuk mengganti Sistem Negara dengan memasukan paham-paham yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.

Sabtu, 03 Mei 2008

Bhineka Tunggal Ika

Dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi, sosial & budaya merupakan suatu tantangan yang harus ditanggapi secara serius oleh bangsa Indonesia. Paham-paham yang bertentangan dengan dasar negara kita telah masuk secara halus tidak terasa bahwa paham tersebut merupakan hasil dari induk yang bernama paham IMPERIALIS.

adik & Kakak yaitu Komunisme & Liberalisme muncul kembali di muka bumi pertiwi kita beriringan dengan kemiskinan yang terus meningkat.

Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 kita yang secara tegas menyatakan bahwa bangsa Indonesia anti sistem imperialis ialah satu-satunya Pernyataan secara terbuka di dunia yang dilakukan oleh suatu negara.

Oleh karena itu, negara-negara bersistem imperialis yang notabene negara-negara kuat secara langsung dan tidak langsung berusaha menekan negeri kita supaya Konstitusi (UUD 1945) kita perlu untuk diubah, dan bila perlu mengganti UUD 1945 kita dengan sistem lainnya. Mereka memanfaatkan sebagian golongan di Negeri kita yang belum paham untuk melakukan tekanan tersebut.

Ajaran Allah SWT yang telah diturunkan semenjak Rasul/ Nabi Adam as sampai dengan Ajaran Rasul/ Nabi Muhammad SAW secara garis besar menjelaskan tentang sistem 'Nur' dan sistem 'Dzulumat'. Sistem Dzulumat ialah sistem yang saling memiskinkan, saling menghancurkan bagaikan Api ('Naar') atau yang kita kenal sebagai sistem imperalis.

Ajaran Allah SWT, mengajak kita senantiasa memakai sistem 'Nur' dalam derap langkah hidup berbangsa dan bernegara dan memberikan saran untuk selalu menjauhi sistem yang menghancurkan hidup.

Jika kita telaah kembali inti ajaran Allah SWT telah masuk dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Sistem Penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi.

Saudaraku sebangsa dan setanah air, marilah bulatkan tekad kita untuk mewujudkan amanat tersebut dengan dimulai dari diri kita pribadi. Hindarkan kita dari perilaku memperkaya diri sendiri, menghisap darah saudara sendiri, mementingkan golongan. Mari kita simpan kepentingan golongan demi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bangsa dan negara.

Semoga Negeri kita berjaya kembali dengan Pancasila & UUD 1945 menjadi pedoman kita.

Kamis, 01 Mei 2008

Komunisme muncul kembali

A. LATAR BERLAKANG
  1. UUD 1945, Pasal-pasalnya merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 tsb. (Penjelasan UUD 1945)
  2. UUD 1945, menjelaskan bentuk susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Kepada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Pembukaan UUD 1945)
  3. UUD 1945 menjelaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Hukum (Undang-undang/ peraturan perundang-undangan) dalam menjalankan Penyelenggaraan Negara (UUD 1945 pasal 1 ayat 3)
B. TEMUAN MASALAH
  1. Diduga adanya usaha paham-paham asing yang bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945 masuk ke dalam sistem Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dengan tujuan memecah Persatuan dan Kesatuan NKRI.
  2. Diduga adanya usaha memiskinkan rakyat melalui tidak mendukung program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga memberi peluang paham Komunisme muncul kembali di Wilayah NKRI.
  3. Memperhatikan Proses PEMILU secara langsung yang diterapkan di Indonesia dirasakan berdampak pada penghantaman Persatuan dan Kesatuan NKRI.
C. KESIMPULAN
Diduga adanya kelompok-kelompok atau perorangan yang ingin menghantam sistim Kenegaraan dengan hasutan, tekanan dan dorongan melalui pembenaran penyimpangan pasal-pasal dalam menjalankan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 07 Februari 2008

Potensi Memiskinkan Rakyat

I. UMUM I : HAL-HAL YANG BERPOTENSI MEMISKINKAN RAKYAT

  1. Kurang memperhatikan skala prioritas yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
    a. Mengurangi kemiskinan melalui :
    · Meningkatkan pendapatan masyarakat miskin
    · Memberi bantuan tepat sasaran
    · Mendorong penciptaan lapangan kerja bagi tingkaat pengangguran
  2. Kurang dukungan terhadap program-program/ kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan pendapatan masyarakat, contoh ;
    · Adanya Pungli/ Pemerasan.
    · Pembebanan biaya
    · Hasutan-hasutan supaya masyarakat tidak mengikuti kegiatan-kegiatan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Adanya penyimpangan-penyimpangan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada tindakan pidana kejahatan luar biasa “KORUPSI” , pada :
    a. Pelayanan Publik ; dengan cara pembebanan biaya-biaya diluar peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan pelayanan publik.
    b. Adanya penyimpangan pada pelaksanaan pembuatan sarana pendukung “INFRASTRUKTUR”.

II. A. KHUSUS I : Diduga adanya penghantaman terhadap prinsip-prinsip otonomi daerah dan demokrasi dengan mempersulit pelayanan publik melalui pembebanan-pembebanan diluar peraturan perundang-undangan.

B. KHUSUS II : Pada kasus-kasus tertentu diduga adanya tindakan-tindakan pengambangan undang-undang/ peraturan perundang-undangan yang berdampak pada penghantaman undang-undangan/ peraturan perundang-undangan yang akhirnya berdampak RAKYAT KURANG PERCAYA PADA PENYELENGGARAAN NEGARA.

III. KESIMPULAN I
Pada pelayanan publik, secara tidak langsung masyarakat digiring untuk mendukung dan membenarkan penghantaman atas suatu peraturan perundang-undangan.

IV. KESIMPULAN II
Pada pelayanan publik, loyalitas pada suatu perundang-undangan mempunyai beban resiko dan termasuk resiko tinggi.

V. KESIMPULAN III
Pada pelayanan publik, loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan UUD 1945 ada beban resiko dan termasuk resiko tinggi.

Jumat, 18 Januari 2008

Pembangunan di Era Pak Harto

Setelah MPRS mengangkatnya jadi presiden (1967), Pak Harto segera menghimpun para ahli dari berbagai bidang serta memerintahkan Bappenas untuk menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menjadi landasan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Repelita itu kemudian dijabarkan setiap tahun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN). Pak Harto menggerakkan pembangunan dengan strategi Trilogi Pembangunan yakni stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan.
Pada awal pemerintahan Orde Baru, program utamanya adalah pemulihan ekonomi, mengatasi inflasi yang mencapai 650% dan utang luar negeri, 2,5 miliar dolar. Sejarah pertumbuhan ekonomi di awal era Orde Baru, sangat spektakuler. Pemerintah Orde Baru, kala itu berhasil menyelamatkan bangsa ini dari gelombang kehancuran.
Menurut Emil Salim, laju inflasi menjelang peristiwa G-30-S/PKI, bisa dibilang edan. Indeks biaya hidup tahun 1960 sampai tahun 1966, naik 438 kali! Harga beras mengganas naik 824 kali! Begitu pula harga tekstil naik 717 kali! Sementara nilai rupiah sekarat dari Rp.160 saja menjadi Rp.120 ribu per satu dolar AS! Angka-angka itu cukup menjadi bukti ilustratif betapa malapetaka yang menghantam bangsa Indonesia saat itu demikian dahsyat. Ditambah lagi tragedi pergulatan politik nasional yang berpuncak pada Gerakan 30 September/PKI, yang membuat bangsa ini dalam kondisi chaos.
Dalam kondisi sangat kacau dan buruk itu, Pak Harto dengan segenap jajaran Orde Baru, menggalang kekuatan. Diawali tindakan politis membubarkan PKI. Kala itu, tuntutan hebat untuk membubarkan PKI kurang digubris Bung Karno. Hal ini memaksa Proklamator RI itu harus lengser dari Istana Kepresidenan. Jenderal Soeharto, yang segera membubarkan PKI setelah menerima Surat Perintah 11 Maret 1966, yang lebih dikenal dengan Supersemar, dipilih MPRS menggantikannya. Dia pun sukses menumpas PKI atas dukungan militer, mahasiswa dan berbagai elemen bangsa. Keberhasilan membubarkan PKI itu, efektif menerapkan tujuan ganda, yakni: memulihkan ekonomi sekaligus mengurangi kontrol kelompok PKI yang menggondol kantung-kantung rupiah. Selain itu, dilakukan kebijakan menaikkan harga bensin dan tarif angkutan umum, serta menaikkan gaji pegawai negeri. Kemudian, secara konsepsional dirumuskan landasan komprehensif kebijakan ekonomi baru, baik mengenai pembaharuan kebijakan landasan ekonomi, keuangan, dan pembangunan. Ketetapan ini memberi untuk melakukan upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Emil Salim, pada kuliah program sejarah lisan Indonesia (1965- 1971) di CSIS (Centre for Strategic and International Studies), Jakarta, Agustus 1999, ada lima kebijakan yang dianggap manjur dalam upaya pemulihan ekonomi kala itu. Pertama, pengendalian inflasi melalui kebijakan anggaran berimbang, dan kebijakan moneter ketat.
Kedua, pencukupan kebutuhan pangan. Ketiga, pencukupan kebutuhan sandang. Keempat, rehabilitasi berbagai sarana dan prasarana ekonomi. Kelima, peningkatan ekspor dengan mengembalikan share sepenuhnya pada eksportir.
Selain itu, juga digulirkan kebijakan jitu lainnya saat itu yakni deregulasi dan debirokratisasi (Paket 10 Februari dan 28 Juli 1967, dan seterusnya). Kemudian, pemerintah juga membuka kran penanaman modal asing, secara bertahap.
Kebijakan-kebijakan itu sangat berhasil menjinakkan liarnya laju inflasi. Turun drastis dari kisaran angka 650 persen (tahun 1966) menjadi 100 persen (1967), dan 50 persen (1968). Bahkan sudah terkendali di angka 13 persen (1969). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, pemerintahan Pak Harto mengundang penanaman modal asing. Pemerintahan Pak Harto memusatkan diri pada pembangunan ekonomi, tanpa mengabaikan bidang-bidang lain, misalnya politik dan sosial. Selama 32 tahun memerintah, Pak Harto secara teratur dan konsisten melaksanakan Pelita demi Pelita. Pertumbuhan ekonomi bergerak dengan cepat rata-rata 6,8 persen per tahun. (Selengkapnya baca: Pak Harto Membangun Indonesia). Selain itu, selama pemerintahan Pak Harto, Pemilu juga dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu pertama tahun 1971 dan terakhir 1987. Sayang, dia pun kemudian dikhianati para pembantu
dekatnya. Didorong untuk tetap maju sebagai calon presiden tunggal pada Sidang Umum MPR Maret 1988, kemudian ditinggal bahkan dihujat. Pak Harto yang selama 32 tahun dipuja-puji, kemudian dihujat sebagai penguasa otoriter dan korup.
Padahal jika disimak, Pak Harto yang kala itu masih didukung militer dan beberapa komponen bangsa, jika dia otoriter bisa saja melakukan tindakan untuk mempertahankan kekuasaannya. Tetapi, dia memilih mengundurkan diri secara sukarela (21 Mei 1998). Dia tidak diberhentikan paksa oleh MPR, tetapi mengundurkan diri secara sukarela. (Selengkapnya baca: Sang Negarawan, Rela Mundur Hindari Pertumpahan Darah).

Gelora Politik Revolusioner

Fase pertama pemerintahan Presiden Soekarno (1945-1959) diwarnai semangat revolusioner, serta dipenuhi kemelut politik dan keamanan. Belum genap setahun menganut sistem presidensial sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, pemerintahan Bung Karno tergelincir ke sistem semi parlementer. Pemerintahan parlementer pertama dan kedua dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Pemerintahan Sjahrir dilanjutkan oleh PM Muhammad Hatta yang merangkap Wakil Presiden.
Kepemimpinan Bung Karno terus-menerus berada di bawah tekanan militer Belanda yang ingin mengembalikan penjajahannya, pemberontakan-pemberontakan bersenjata, dan persaingan di antara partai-partai politik.
Sementara pemerintahan parlementer jatuh-bangun. Perekonomian terbengkalai lantaran berlarut-larutnya kemelut politik.
Ironisnya, meskipun menerima sistem parlementer, Bung Karno membiarkan pemerintahan berjalan tanpa parlemen yang dihasilkan oleh pemilihan umum. Semua anggota DPR (DPGR) dan MPR (MPRS) diangkat oleh presiden dari partai-partai politik yang dibentuk berdasarkan Maklumat Wakil Presiden, tahun 1945.
Demi kebutuhan membentuk Badan Konstituante untuk menyusun konstitusi baru menggantikan UUD 1945, Bung Karno menyetujui penyelenggaraan Pemilu tahun 1955, pemilu pertama dan satu-satunya Pemilu selama pemerintahan Bung Karno. Pemilu tersebut menghasilkan empat besar partai pemenang yakni PNI, Masjumi, NU dan PKI.
Usai Pemilu, Badan Konstituante yang disusun berdasarkan hasil Pemilu, mulai bersidang untuk menyusun UUD baru. Namun sidang-sidang secara maraton selama lima tahun gagal mencapai kesepakatan untuk menetapkan sebuah UUD yang baru.
Menyadari bahwa negara berada di ambang perpecahan, Bung Karno dengan dukungan Angkatan Darat, mengumumkan dekrit 5 Juli 1959. Isinya; membubarkan Badan Konstituante dan kembali ke UUD 1945. Sejak 1959 sampai 1966, Bung Karno memerintah dengan dekrit, tanpa Pemilu dan dirinya diangkat sebagai presiden seumur hidup.
Pemerintahan parlementer yang berpegang pada UUD Sementara, juga jatuh-bangun oleh mosi tidak percaya. Akibatnya, kondisi ekonomi morat-marit. Sementara itu, para pemimpin Masjumi dan PSI terlibat dalam pemberontakan PRRI/Permesta. Kemudian, Bung Karno membubarkan kedua partai tersebut.
Pada fase kedua kepemimpinannya, 1959-1967, Bung Karno menerapkan demokrasi terpimpin. Semua anggota DPRGR dan MPRS diangkat untuk mendukung program pemerintahannya yang lebih fokus pada bidang politik. Bung Karno berusaha keras menggiring partai-partai politik ke dalam ideologisasi NASAKOM—Nasional, Agama dan Komunis. Tiga pilar utama partai politik yang mewakili NASAKOM adalah PNI, NU dan PKI. Bung Karno menggelorakan Manifesto Politik USDEK. Dia menggalang dukungan dari semua kekuatan NASAKOM.
Namun di tengah tingginya persaingan politik Nasakom itu, pada tahun 1963, bangsa ini berhasil membebaskan Irian Barat dari cengkraman Belanda. Saat itu yang menjadi Panglima Komando Mandala (pembebasan Irja) adalah Mayjen Soeharto.
Tahun 1964-1965, Bung Karno kembali menggelorakan semangat revolusioner bangsanya ke dalam peperangan (konfrontasi) melawan Federasi Malaysia yang didukung Inggris.
Sementara, dalam kondisi itu, tersiar kabar tentang sakitnya Bung Karno. Situasi semakin runyam tatkala PKI melancarkan Gerakan 30 September 1965. Tragedi pembunuhan tujuh jenderal Angkatan Darat tersebut menimbulkan situasi chaos di seluruh negeri. Kondisi politik dan keamanan hampir tak terkendali.
Menyadari kondisi tersebut, Bung Karno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret 1966 kepada Jenderal Soeharto. Ia mengangkat Jenderal Soeharto selaku Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang bertugas mengembalikan keamanan dan ketertiban. Langkah penertiban pertama yang dilakukan Pak Harto, sejalan dengan tuntutan rakyat ketika itu, membubarkan PKI. (Selengkapnya baca: G-30-S/PKI dan Isu Dewan Jenderal, hlm 36)
Bung Karno, setelah tragedi berdarah tersebut, dimintai pertanggungjawaban di dalam sidang istimewa MPRS tahun 1967. Pidato pertanggungjawaban Bung Karno ditolak. Kemudian Pak Harto diangkat selaku Pejabat Presiden. Kemduian Pak Harto dikukuhkan oleh MPRS menjadi Presiden RI yang Kedua, Maret 1968.
Go to Hell with Your Aid
Sementara pembangunan ekonomi, selama 22 tahun Indonesia merdeka, praktis dikesampingkan. Kalaupun ada, pembangunan ekonomi dilaksanakan secara sporadis, tanpa panduan APBN. Investasi praktis belum ada. Bahkan belakangan pemerintahan Bung Karno yang cenderung berporos ke Blok Timur (Komunis RRC dan Uni Soviet) menabukan investasi asing. Ia dengan gagah mengejek Amerika Serikat dan negara Barat lainnya: “Go to hell with your aid.” Persetan dengan bantuanmu!
Sehingga, pembangunan dilakukan hanya dengan mengandalkan dana pampasan perang Jepang. Dari dana pampasan perang itu, Bung Karno membiayai pembangunan fisik, antara lain, Hotel Indonesia, Jembatan Semanggi, Gedung Sarinah, Stadion Senayan, Bendungan Jatiluhur, Hotel Samudra Beach, Hotel Ambarukmo Yogya, Bali Beach dan Sanur Beach di Bali.
Sementara beberapa proyek pembangunan yang direncanakan bekerjasama dengan Uni Soviet, seperti Krakatau Stell dan Proyek Asahan, tidak kunjung jadi dilaksanakan. Kedua proyek ini baru bisa dilaksanakan di bawah kepemimpinan Pak Harto. Bung Karno juga memulai membangun Gedung MPR/DPR, Tugu Monas dan Masjid Agung Istiqlal yang kemudian dirampungkan dalam era pemerintahan Pak Harto. Emas murni di pucuk Monas yang tadinya disebut 35 kilogram ternyata hanya 3 kilogram, kemudian disempurnakan pada era pemerintahan Orde Baru. 􀁕 mti/crs/sh

Jangan Bekukan Beasiswa Yayasan Supersemar


Jakarta, Pelita
Keluarga Mahasiswa dan Alumni-Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) meminta agar perseteruan mengenai status hukum Pak Harto dengan pemerintah tidak berdampak buruk bagi kelangsungan program pendidikan yang dilakukan Yayasan Supersemar.
Kami tidak ingin mencampuri terlalu jauh masalah antara pemerintah dan Pak Harto. Tapi kami menginginkan agar perseteruan terhadap Yayasan Supersemar ini tidak menghilangkan hak-hak orang lain untuk mendapatkan beasiswa, ujar Sekjen KMA-PBS Suaib Didu disela-sela memberikan ucapan bela sungkawa terhadap meninggalnya Ketua Yayasan Supersemar Dr Aryodharmoko, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut dia, saat ini penerima beasiswa dari Yayasan Supersemar lebih dari 100 ribu orang. Itu masih berlangsung hingga kini, mulai dari S1, S2, dan S3. Apalagi saat ini kami tahu masih ada 40 juta rakyat Indonesia yang miskin dan membutuhkan bantuan pendidikan ini, ungkapnya.
Lebih lanjut, Suaib menyayangkan jika perseteruan terhadap Yayasan Supersemar dapat menghentikan kegiatan pemberian beasiswa yang telah berlangsung selama ini.
Kami dari alumni penerima beasiswa Supersemar yang jumlahnya lebih dari satu juta orang sangat menyayangkan jika kegiatan ini terhenti, tegasnya.
Diakuinya, jika selama perseteruan kasus Yayasan Supersemar terjadi hambatan dalam kegiatan pemberian beasiswa. Apalagi, Ketua Yayasan Supersemar Aryodharmoko, Sabtu (12/1) meninggal dunia, dan pendiri Yayasan Supersemar (Pak Harto) pun sedang berada pada kondisi krisis.
Mengenai langkah win-win solution yang ditawarkan pemerintah dalam menyelesaikan kasus Pak Harto, Suaib menyatakan KMA-PBS tidak ikut campur terlalu jauh terhadap perseteruan tersebut.
Semuanya kita serahkan kepada Pak Harto atau ahli warisnya. Kami hanya menginginkan kegiatan pemberian beasiswa dari Yayasan yang didirikan Pak Harto ini dapat terus berlanjut, ujarnya.
Ditanya bagaimana sikap KMA-PBS jika Yayasan Supersemar dibekukan, Suaib menyatakan KMA-PBS tidak mwenerima jika yayasan yang mempunyai tujuan mencerdaskan bangsa dibekukan oleh pemerintah.
Karena itu, kata Suaib, KMA-PBS akan terus melakukan pemantauan dan sekaligus mengawal Yayasan Supersemar dalam menjalankan amanah Pak Harto.
Kita akan terus mengawal agar Yayasan ini tetap menjalankan amanah Pak Harto untuk membantu mereka yang tidak mampu melanjutkan pendidikan, katanya.
Pihaknya mensinyalir ada muatan politik dibalik perseteruan Yayasan Supersemar. Terlebih lagi, menghadapi pelaksanaan pemilu 2009 mendatang.
Siapapun pasti mengincar uang Yayasan Supersemar ini. Sebab uang itu sendiri disimpan di dalam negeri, bukan di luar negeri, tandasnya.
Doakan Pak Harto
Mejelis Zikir Dipenogoro yang dipimpin Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, Jumat (11/1) malam, mendoakan Pak Harto segera sembuh, dan mengajak seluruh rakyat Indonesia memaafkan segala kesalahan dan kekhilafannya.
Do\'a untuk Pak Harto besama ratusan umat Islam yang terdiri dari para kiai, tokoh nasional dan kalangan masyarakat itu, dipimpin oleh Pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah KH Noor Muhammad Iskandar SQ.
Dalam pengantar doa itu, KH Noor Mumahammad SQ mengatakan, sebagai orang yang beriman wajib bagi umat Islam mendoakan orang yang sedang sakit, agar diangkat oleh Allah semua penderitaannya dan memaafkan orang yang sudah meninggal agar mudah jalannya menemui Allah.
Pak Harto adalah pemimpin bangsa yang berjasa besar kepada bangsa dan negara ini, sekalipun juga memiliki kesalahan. Mari kita kirimkan Alfatihah dan doa untuk beliau, ujar KH Noor Muhammad Iskandar SQ.
Dalam acara zikir itu juga hadir sejumlah penerima beasiswa Yayasan Supersemar. Mereka mengatakan, bahwa tidak pantas bagi bangsa ini menghujat dan menafikan semua jasa-jasa Pak Harto, sekalipun beliau juga memiliki kesalahan.
Sebagai pemimpin yang ingin bangsa ini kokoh, rakyat aman dan sejahtera, terhindar dari berbagai intervensi pihak lokal dan pihak asing yang membahayakan, maka wajar bila Pak Harto tegas dalam bertindak, ujarnya.
Dia mengakui, bantuan beasiswa yang diberikan Yayasan Supersemar yang dipimpin Pak Harto telah mendatangkan manfaat dan kesejahteraan bagi keluarga (dalam lingkup tebatas) dan juga kepada bangsa Indonesia dalam ruang yang lebih luas. (kh/ay)