Kamis, 07 Februari 2008

Potensi Memiskinkan Rakyat

I. UMUM I : HAL-HAL YANG BERPOTENSI MEMISKINKAN RAKYAT

  1. Kurang memperhatikan skala prioritas yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
    a. Mengurangi kemiskinan melalui :
    · Meningkatkan pendapatan masyarakat miskin
    · Memberi bantuan tepat sasaran
    · Mendorong penciptaan lapangan kerja bagi tingkaat pengangguran
  2. Kurang dukungan terhadap program-program/ kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan pendapatan masyarakat, contoh ;
    · Adanya Pungli/ Pemerasan.
    · Pembebanan biaya
    · Hasutan-hasutan supaya masyarakat tidak mengikuti kegiatan-kegiatan program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Adanya penyimpangan-penyimpangan peraturan perundang-undangan yang mengarah pada tindakan pidana kejahatan luar biasa “KORUPSI” , pada :
    a. Pelayanan Publik ; dengan cara pembebanan biaya-biaya diluar peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan pelayanan publik.
    b. Adanya penyimpangan pada pelaksanaan pembuatan sarana pendukung “INFRASTRUKTUR”.

II. A. KHUSUS I : Diduga adanya penghantaman terhadap prinsip-prinsip otonomi daerah dan demokrasi dengan mempersulit pelayanan publik melalui pembebanan-pembebanan diluar peraturan perundang-undangan.

B. KHUSUS II : Pada kasus-kasus tertentu diduga adanya tindakan-tindakan pengambangan undang-undang/ peraturan perundang-undangan yang berdampak pada penghantaman undang-undangan/ peraturan perundang-undangan yang akhirnya berdampak RAKYAT KURANG PERCAYA PADA PENYELENGGARAAN NEGARA.

III. KESIMPULAN I
Pada pelayanan publik, secara tidak langsung masyarakat digiring untuk mendukung dan membenarkan penghantaman atas suatu peraturan perundang-undangan.

IV. KESIMPULAN II
Pada pelayanan publik, loyalitas pada suatu perundang-undangan mempunyai beban resiko dan termasuk resiko tinggi.

V. KESIMPULAN III
Pada pelayanan publik, loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai yang diamanatkan UUD 1945 ada beban resiko dan termasuk resiko tinggi.